
KENDARI,FAKTASULTRA.ID – PT Pertamina mendorong agar Pemda di Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penerapan kartu kendali, menanggapi lonjakan harga LPG 3 Kg di Kendari dan sekitarnya di tingkat pengecer dan konsumen akhir-akhir ini.
“Penerapannya, hanya pemegang Kartu Kendali yang boleh membeli LPG 3 kg dalam jumlah tertentu per bulan. Siapa pemegang kartu kendali ini, tentunya keluarga pra-sejahtera. Berapa jumlah per bulannya diambil dari volume rata-rata pemakaian LPG dalam satu bulan oleh Rumah Tangga, Pertanian dan Usaha Ultra Mikro. Semua data tersebut ada di Pemerintah Daerah,” kata Relation Pertamina Marketing Operation Region VII Taufiq Kurniawan, di Kendari, Rabu.
Menurut dia, upaya tersebut dipandang lebih maksimal untuk membantu monitoring LPG 3kg dibandingkan upaya lain yang telah dilakukan.
“Kendari termasuk daerah yang over supply, dikarenakan realisasinya selalu berkisar antara 100-110 persen per bulan dari kuota maupun konsumsi normal rata-rata per bulannya,” katanya.
Lebih lanjut, Taufiq mengatakan tingginya permintaan masyarakat di era pandemi dimana sebagian besar aktivitas dilakukan dari rumah diindikasikan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Apabila masih dalam ranah kami (agen-pangkalan), kita akan tindak tegas jika ada laporan masyarakat dan terbukti benar atas penyelidikan pihak berwajib. Sanksinya dari teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha dan pemutusan supply.” kata Taufiq.
Pertamina dalam libur panjang tahun baru hijriyah yang lalu telah menambahkan 12.306 tabung untuk antisipasi kenaikan harga dan melayani kebutuhan LPG 3kg yang sangat tinggi di era pandemi ini.
“Upaya tersebut tak akan maksimal, apabila kita yang tergolong mampu membeli perabotan mahal, tapi masih merampas hak masyarakat miskin dengan tidak beralih menggunakan LPG Bright Gas kemasan 5,5 kg – 12kg yang tersedia di pasaran,” katanya.
Iya juga menyampaikan bahwa
Pertamina memastikan bahwa supply LPG 3 kg akan terjamin ketersediaannya hingga akhir tahun 2020 berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Kementrian ESDM yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
“Pertamina juga tak akan ragu menindak dengan tegas apabila terdapat oknum di tingkatan Agen hingga Pangkalan yang terbukti berdasar laporan masyarakat, melakukan tindakan illegal menyalahi Perpres No. 104 Tahun 2007 dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 yang mengatur tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG 3 kg,” katanya.
Sementara itu, pejabat terkait Dinas ESDM Provinsi Sultra Dewi Rosaria, Gubernur telah mengeluarkan edaran tentang PNS / Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan LPG 3kg.
“Kami ASN mengutamakan masyarakat, sehingg kami pun sudah seharusnya PNS menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas. Sudah ada peraturan ASN dilarang menggunakan LPG 3kg dari Gubernur melalui Surat Edaran No. 541 Tahun 2017, hanya mungkin perlu ditegakkan kembali,” tutur Dewi.
Pejabat terkait Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Provinsi Sultra, R Sutomo, mengatakan mengatakan bahwa kewenangan penertiban di tingkat Pengecer ada pada Disperindagkop, dengan acuan harga jual dari Pangkalan yakni Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 17.900,- untuk wilayah Sultra.
“Jadi apabila ada pengecer/toko yang menjual jauh di atas harga tersebut, kami akan tertibkan bekerjasama dengan Polda Sultra. Restoran yang masih menggunakan LPG 3kg juga akan kami tertibkan,” kata Sutomo.











