
BUTON, FAKTASULTRA. ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buton, menggelar rapat Evaluasi penanganan Covid 19 dan menindaklanjuti himbauan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19. Rapat digelar di Aula Kantor Bupati Buton, di Takawa Pasarwajo, Rabu, 23 September 2020.
Rapat yang dipimpin Bupati Buton, Drs. La Bakry, MSi tersebut untuk mengevaluasi Penanganan Covid 19 di Wilayah Kabupaten Buton dan sejumlah permasalahan termasuk membahas sejumlah poin yang menjadi himbauan Gubernur Sultra. Salah satunya yaitu larangan melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pesta perkawinan, arisan, reuni, acara sosial lainnya maupun kegiatan demonstrasi.
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buton sepakat dengan Himbauan Gubernur Sultra. Kendati begitu, mengenai larangan pesta perkawinan, Pemkab Buton masih memberikan kebijakan bagi masyarakat yang melaksanakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua Satgas Kabupaten Buton juga selaku Bupati Buton, La Bakry memutuskan kegiatan hajatan atau pesta perkawinan tetap mengikuti protokoler kesehatan Covid-19 dan wajib mengikuti panduan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 Kabupaten Buton.
Bupati juga menekankan dalam undangan pesta yang diedar, dicantumkan catatan bahwa para undangan wajib memakai masker dan menaati protocol kesehatan. Yang tidak memakai masker tidak dibolehkan masuk. Atau pelaksana hajatan menyiapkan masker untuk para undangan yang tidak mengenakan masker.
“Jadi Dinas Kesehatan menyiapkan panduan untuk orang yang hajatan. ‘Tuan Pesta’ harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Satgas, dengan syarat harus mengikuti panduan dari Satgas. Seperti menyiapkan masker, cuci tangan, alat deteksi tubuh, dan undangan dibatasi, tempat duduknya diatur untuk jaga jarak,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono, SH., S.IK., M.Si mengungkapkan pernikahan adalah salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Pernikahan adalah hal yang bagus, hal yang bagus tersebut tidak boleh dilarang. Namun, bagi tuan rumah yang melaksanakan hajatan harus mempedomani protokol kesehatan, jika tidak sesuai maka berhak dihentikan.
“Artinya yang wajibnya bisa dilaksanakan dulu, kita menghargai yang melaksanakan pernikahan. Itu khusus acara nikahnya saja. Acara joget tidak diperbolehkan. Tapi sebelum dilaksanakan acara, petugas harus cek terlebih dahulu,” katanya.
Kapolres juga memerintahkan aparat dan satgas untuk mengecek kelengakapan pengukur suhu tubuh bagi tamu undangan, sarana cuci tangan, posisi tempat duduk tamu. Jika sesuai dengan protocol kesehatan, petugas mundur. Waktunya dibatasi satu jam atau dua jam, kalau sudah selesai kita bubarkan,” tuturnya.
Tak hanya itu, pada rapat ini membahas tentang kegiatanyang telah berjalan saat ini yaitu pelayanan posyandu. Untuk pelayanan posyandu diputuskan tetap berjalan, namun mengikuti protokoler kesehatan. Kemudian, perawat atau bidan yang bertugas harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Rapat menindaklanjuti himbauan Gubernur Sultra ini dipimpin langsung oleh Bupati Buton, Drs. La Bakry, MSi. Dihadiri oleh Wakil Bupati Buton, Iis Elianti, Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono, SH., S.IK., M.Si, Sekda Buton, Ir. La Ode Zilfar Djafar, MSi, Danramil Pasarwajo, Kapten Inf Bahari mewakili Dandim 1413 Buton, Perwakilan dari Kejaari Buton, Kepala OPD, Aparat TNI-POLRI, Kepala Puskesmas, dan anggota Satgas Covid Kabupaten Buton.











