Memberitakan Dengan Fakta

DPRD Sahkan Empat Raperda

DPRD Sahkan Empat Raperda
DPRD Sahkan Empat Raperda
Ketua DPRD Buton Hariasi Salad bersama Sekda Buton ketika menandatangani persetujuan Empat Raperda, senin (14/09).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda pada senin(14/09/2020).

Ketua DPRD Buton menjelaskan, masing-masing dari empat Raperda tersebut yakni Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Raperda tentang Retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Raperda tentang pelayanan kepelabuhanan.

“Untuk arah kebijakan pada APBD-P berfokus pada upaya pemerintah dibidang pertanian serta penataan infrastruktur olahraga jelang pelaksanaan Porprov 2022,”ujar Hariasi.

Berdasarkan acuan, usulan perubahan anggaran sebanyak Rp 31 Miliar. Meski begitu, acuan anggaran perubahan tersebut masi akan dibahas di Provinsi.

Nantinya hasil dari revisi itu, pihak DPRD dan Pemkab kemudian membahasnya lagi.

“Kemarin yang masuk acuannya itukan 31 Miliar. Tapi setelah itu dibahas dalam rapat KUA PPAS maka hasil revisi dari provinsi nanti dilihat lagi. Apa kah pergeserannya dimana-dimana kemudian nanti di rapatkan antar pihak eksekutif dengan DPRD,” ujar dia lagi.

Lebih lanjut ia menjelaskan secara umum untuk pembangunan infrastruktur dalam perubahan itu agak sedikit berkurang. Hal itu disebabkan jangka waktu APBD Perubahan sangat terbatas.

“Secara umum semua untuk di pembangunan infrastruktur memang agak berkurang untuk di fisik karena mengingat dengan jangka waktu, maka banyak kegiatan-kegiatan akan dipilah kembali mana yang diprioritaskan mana yang tidak,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Ia menjelaskan diperubahan anggaran ini, yang menjadi skala prioritas ada di dinas pertanian dan dinas pemuda dan olahraga.

Alasannya, dinas pemuda dan olahraga, untuk persiapan Pemkab Buton menghadapi tuan rumah Porprov Sultra tahun 2022 mendatang.

“Skala prioritas, dinas pertanian sama dispora. Tentang kesiapan menjemput. Kesiapan kita dalam menghadapi porprov,” ujarnya.

“Sangat penting karena kita ditantang oleh provinsi tentang kesiapan kita. Karna kita di porprov ini memang kita sangat siap untuk kita menjadi tuan rumah ditahun 2022,” imbuhnya.

DPRD Sahkan Empat Raperda
Sekda dan Ketua DPRD Buton usai penandatanganan Persetujuan empat Raperda

Dalam kesempatan itu, Bupati Buton, La Bakry melalui Sekab, La Ode Zilfar Djafar menjelaskan momentum penetapan ini merupakan muara dari perjalanan panjang dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Hal ini tentunya melalui dinamika yang cukup menyita waktu dan pikiran bersama sehingga dapat mewujudkan apa yang diharapkan bersama.

Tentunya hal ini tidak terlepas dari peran dari Dewan Yang Terhormat, melalui pandangan akhir Fraksi yang kita telah dengar bersama beberapa saat yang lalu,” ujar dia dalam pidatonya.

Lanjut, menurutnya penyusunan raparda ini tentunya banyak masukan Dewan yang terhormat merupakan masukan yang konstruktif dan memperkaya nuansa dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini.

“Masukan terhadap Peningkatan Pendapatan Daerah, belanja daerah dan berbagai masukan yang keras, tajam dan kritis namun masih dalam koridor kesantunan dalam melihat majunya pembangunan di daerah yang kita cintai ini,”ujarnya

“Sehingga semua proses dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan Tentunya hal ini perlu diapresiasi sebagai wujud kebersamaan dalam keberagaman, Persatuan dalam perbedaan dalam bingkai semboyan leluhur kita Bolimo Karo Somanomo Lipu,” imbuhnya.

DPRD Sahkan Empat Raperda
anggota DPRD Buton dan Kepala OPD Buton ketika mengikuti rapat paripurna yang digelar tiga kali di kantor DPRD buton.

Kata dia Semboyan itulah yang menjadi spirit bersama sehingga semua tahapan dapat dilalui tanpa hambatan yang berarti. “Dan Saya berharap kedepan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” harapnya.

Lebih lanjut, Sekab menambahkan dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah maka alas hukum pelaksanaan Pembangunan telah ada.

“Namun kita perlu kita sadari bersama bahwa penggunaan anggaran yang baik harus mempertimbangkan asas efisiensi dan efektifitas. Disamping itu diharapkan bahwa ditengah Pandemi Covid-19 segala aktivitas tetap harus berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” harapnya.

“Aktivitas ekonomi juga harus jalan, daya beli masyarakat juga harus meningkat agar perputaran ekonomi pada semua sektor dapat berjalan Didepan kita resesi ekonomi dunia bisa saja berdampak pada Negara kita,” tambahnya.

Lanjut, ia menjelaskan hal itu tentunya dapat berimbas bagi masyarakat, Untuk itu segeralah bekerja dengan etos kerja yang tinggi, bijaklah dalam menggunakan anggaran, tingkatkan daya serap anggaran, tingkatkan daya beli dan tingkatkan hasil yang ingin dicapai agar berguna bagi masyarakat dalam koridor hukum yang berlaku.

Empat Raperda sudah layak dan siap untuk disahkan menjadi payung hukum

DPRD Sahkan Empat Raperda
Rapat paripurna penetapan empat raperda di setujui semua anggota DPRD Buton.

Pengesahan tersebut ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan oleh Ketua DPRD usai mendapat kesepakatan dari anggota lainnya dalam Rapat Paripurna senin(14/09).

“Apakah rancangan keputusan tersebut dapat disetujui?,” kata Ketua DPRD Buton Hariasi Salad, selaku pemimpin rapat.

Jawaban ‘setuju’ dilontarkan sejumlah anggota dewan yang hadir di ruangan rapat paripurna.

“Dengan disetujui Raperda menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya lagi.

Meski telah disahkan Ketua DPRD Buton namun ada catatan dari Komisi – komisi yang akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

Raperda retribusi layanan kesehatan,pengujian kendaraan dan pelayanan kepelabuhanan diharapkan tingkatkan PAD

DPRD Sahkan Empat Raperda

Sekda Buton Laode Zilfar Djafar menyampaikan penetapan Raperda retribusi kesehatan, pengujian kendaraan bermotor dan pelayanan Kepelabuhanan Diharapkan dapat meningkatkan PAD setelah ada payung hukum pemerintah daerah dalam melakukan pungutan retribusi.

“Dalam perkembangannya struktur dan besarnya tarif retribusi yang diatur dalam perdagangan sebelumnya tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah termaksud jenis layanan dan fasilitas pendukung yang disediakan pemerintah daerah juga telah mengalami beberapa perkembangan,”terangnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap Persahabatan yang menjadi dasar pemungutannya.

Namun seluruh rancangan peraturan daerah yang telah disetujui masih akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Persetujuan ke empat Raperda dihadiri Forkopimda Buton, Kepala OPD yang ada di Kabupaten Buton.

Tinggalkan Balasan