
BAUBAU, FAKTASULTRA. ID – Kuasa hukum MB mengajukan penangguhan penahanan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang retribusi jasa cold storage UPTD TPI Wameo Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau tahun 2017.
Tersangka MB ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau setelah dilakukan tahap II, yakni penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada dasarnya kamipun menghargai proses hukum yang tengah berjalan saat ini kaitannya dengan kasus klien kami. Itu kewenangan dari Kejaksaan Baubau dalam upaya paksa yang dilakukan. Jika ditanya apa yang kami akan lakukan atas upaya penahanan ini jelas kami akan ajukan upaya penangguhan dan itu sudah kami buat tinggal perkembangan dikejaksaan dan semoga bisa dikabulkan,”ujar kuasa hukum MB, M Toufan Achmad Dkk ketika ditemui rabu (30/09/2020).
Kata dia kliennya tidak akan diam saja soal kasus TPI ini pasalnya jika di runut dari awal laporan ini kuat dugaannya ini dilakukan berjamaah, bahkan yang mengganjal buat kliennya orang yang meng SK kan kliennya sebagai penanggung jawab TPI yaitu Pelaksana Kadis perikanan baubau dalam hal ini Sadidi.
“Kemudian terkait kepala bidangnya saat itu adalah karmin bagaimana bentuk pertanggungjawaban dia, Mengapa saya katakan demikian karena jelas dalam LHP BPK tahun 2017 itu menegaskan untuk dimintakan pertanggungjawaban,”terangnya lagi.
lanjut dia beberapa bulan lalu statement Kasi Pidsus Kejaksaan Baubau La Ode Rubiani saat itu tegas mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru bisa jadi 1 atau 2 org lagi dari situ sebenarnya sudah dapat ditarik Dugaan kuat adanya Perbuatan turut serta atau membantu atau dengan kata lain melakukan pembiaran tanpa tindakan korektif dari Mantan pelaksana Kadis perikanan baubau dan Kepala bidangnya tersebut.
Untuk itu lanjutnya, sebagai kuasa hukum MB menantang Kejaksaan Baubau untuk segera menaikkan status kepada orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam hal ini mantan kadis dan mantan kepala bidang saat itu.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban publiknya kejaksaan Baubau terkait Perkara ini,”pungkasnya.
Iapun menambahkan kliennya siap jadi justice collaborator untuk memberikan informasi yang dibutuhkan Kejaksaan terkait bagaimana peran mantan Kadis dan Mantan Kabid tersebut guna membuat perkara ini belum menjadi terang benderang.











