
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Pasca dikeluarkan Perbub no 23 tentang protokol kesehatan, Kapolres Buton ABKP Adi Benny Cahyono SIK menyebut aturan sanksi terhadap pelanggar tidak bermasker di tempat umum baru bisa dijalankan pekan depan minggu 20 september 2020.
Penerapan sanksi ini mulai didahului dengan sosialisasi Peraturan Bupati Buton (Perbup) no 23, yang sudah digelar sejak hari ini 10 september hingga 19 september mendatang.
Menurut Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono SIK, didalam Perbub ada tiga jenis ancaman hukuman jika ada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker,
Pertama teguran lisan apabila tidak mematuhi maka diberikan sanksi sosial menyapu atau membersihkan tempat umum hingga sanksi administrasi Rp 50 ribu.
“Sosialisasi Perbub dimulai sejak hari ini tanggal 10-19 september setelah tanggal 19 september kita akan kenakan bagi warga yang kedapatan ketempat umum tidak menggunakan masker,”bebernya.
Kata dia lagi denda akan diberlakukan setelah sosialisasi Perbub dilakukan dan dimulai pekan depan tepatnya tanggal 20 september 2020.
Untuk mekanisme denda diatur dalam Perbub nantinya uang denda akan masuk kedalam kas daerah.
“Harapan kami melihat semakin hari seluruh wilayah Di Indonesia makin tinggi warga yang terpapar virus covid – 19 maka di Buton kita upayakan memutuskan mata rantai penyebaran virus ini,”harapnya.
Kata dia lagi sesuai aturan, loading sektor yang akan menegakkan Perbub no 23 tentang protokol kesehatan adalah Satpol PP namun dalam penegakan hukum akan di dampingi polisi dan TNI.
Sekedar diketahui Perbup ini mulai diterbitkan sejak per 24 agustus 2020 lalu. Dalam Perbup ada sanksi administratif, ini memuat ketentuan baik di level individu maupun di level kegiatan atau tempat.
Pantauan kami pelaksanaan kegiatan pembagian masker dan sosialisasi Perbup digelar di Pasar Sabho dan Takimpo para forkopimda menyampaikan penerapan Perbup No 23 tentang protokol kesehatan juga bagi-bagi masker.











