
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Bupati Buton Drs La Bakry M.Si memimpin kegiatan Apel bersama operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Kabupaten Buton di Polres Buton, Senin (14/9/2020).
Bupati saat memimpin apel bersama mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan lnpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan Mendagri dalam rangka melindungi masyarakat seluruhnya dan khususnya di Kabupaten Buton dari bahaya covid – 19, kita semua diminta untuk bekerja keras bersama-sama memastikan seluruh masyarakat di Kabupaten Buton dapat menekan penyebaran virus ini,”ujarnya.
lnpres tersebut telah mengamanatkan kepada para menteri, hingga kepala daerah untuk meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan sekaligus dengan penegakan hukumnya di wilayahnya masing – masing.
Namun lanjut Bupato untuk penerapan ini membutuhkan dukungan partisipasi masyarakat dan yang utama yang diberikan amanah untuk menegakkan disiplin sesuai arahan Presiden diperkuat dengan peraturan bupati untuk mengambil langkah persuasif agar masyarakat melaksanakan protokol kesehatan.
Sebagai bentuk respon atas terbitnya Inpres tersebut, maka Bupati Buton telah mengeluarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pemalang.
“Melalui perbup ini diharapkan peningkatan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Buton dapat ditingkatkan sehingga penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Buton yang saat ini kuning dapat ke hijau,” ujarnya.
La Bakry menyadari bahwa mewujudkan Kabupaten Buton menuju zona hijau memang bukan suatu yang mudah untuk dilaksanakan.
Akan tetapi dengan usaha yang terus menerus dan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, penyebaran Covid-19 akan dapat dicegah dan dikendalikan.
“Posisi Buton dari zona merah ke orange dan sekarang zona kuning artinya kita sudah dianggap tingkat penyebaran virus ini relatif rendah tapi tidak boleh lengah sebab kita berdampingan dengan Kota Baubau yang statusnya zona merah dengan tingkat penularan yang sangat tinggi,”ujarnya.
Dia berharap posisi zona kuning tersebut terus pertahankan bahkan hingga masuk ke zona hijau, melalui operasi yustisi protokol kesehatan ini diharapkannya juga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan dalam upaya mencegah dan menanggulangi pandemi Covid-19 di Kabupaten Buton.
Selain itu juga meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam setiap aktivitas.
Menurut La Bakry operasi yustisi protokol kesehatan ini juga sebagai Iangkah nyata penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Dengan tujuan memberikan efek jera terhadap pelanggar dan masyarakat agar tidak melanggar protokol kesehatan demi terciptanya keselamatan bersama dari bahaya pandemi Covid-19.
“Ini jadi tanggung jawab kita semua hingga penyebaran virus ini benar-benar berakhir,”ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono SIK mengatakan dengan dilaksanakan apel yustisi maka operasi penggunaaan masker akan terus dilakukan.
“Apel sudah kita laksanakan dan mulai saat ini aparat akan melaksanakan penegakan disiplin bagi warga yang tidak menggunakan masker,”ujarnya.
Apel dihadiri OPD, sejumlah pejabat di jajaran Polres Buton peserta apel terdiri dari jajaran TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan BPBD Buton.
Usai apel bersama dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi di lapangan dengan sasaran kawasan jalan poros Pasarwajo, Kali Lakua, Lapangan sepak bola Pasarwajo.











