Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

120 Aparat Gabungan Disiagakan Guna Menegakkan Perbup No 23 Disiplin protokol kesehatan

120 Aparat Gabungan Disiagakan Guna Menegakkan Perbup No 23 Disiplin protokol kesehatan
120 Aparat Gabungan Disiagakan Guna Menegakkan Perbup No 23 Disiplin protokol kesehatan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buton Juriadin

BUTON, FAKTASULTRA. ID – Pemberian sanksi terhadap pelanggar Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2020 bagi warga yang belum melaksanakan disiplin protokol kesehatan akan melibatkan 120 aparat gabungan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buton Juriadin mengatakan
penegakan sanksi kepada warga yang belum mematuhi disiplin protokol kesehatan akan dilakukan dengan beberapa tahapan dengan melibatkan 120 aparat gabungan.

“Dalam penegakan kita tidak langsung langsung memberikan sanksi administrasi berupa denda tetapi yang pertama teguran lisan kemudian yang kedua kita lakukan memberikan sanksi sosial hal ini sesuai dengan Perbup membersihkan tempat umum dan terakhir sanksi administrasi membayar denda,”terangnya ketika ditemui selasa (15/09/2020).

Dia menjelaskan sebanyak 120 aparat gabungan akan dilibatkan di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Buton untuk melakukan penegakan Perbup nomor 23 dan untuk penegakan disiplin lakukan terpadu hingga ke desa.

“Ada anggota Satpol PP di kecamatan nanti secara terpadu melakukan patroli setiap harinya,”pungkasnya.

Dia berharap dengan keluarnya Perbup disiplin protokol kesehatan maka seluruh warga harus berdisiplin dalam memakai masker, disiplin dalam menjaga jarak,disiplin dalam mencuci tangan kemudian disiplin agar tidak berkerumun.

“Ingat ada empat M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjahui kerumunan,”ujarnya lagi.

Kata dia lagi pihaknya sudah mengeluarkan tagline maskerku melindungimu dan masker mu melindungiku dengan dukungan seluruh pihak secara terpadu mudah-mudahan Buton yang saat ini sudah zona kuning dapat beralih ke hijau.

Namun lanjut dia lagi walaupun sudah diawali dengan apel dan operasi yustisi penggunaan masker dalam waktu dekat ini juga setelah berkoordinasi dengan Bupati kemudian dengan Sekda akan dilaksanakan kembali rapat koordinasi terkait teknik bagaimana penegakan Perbup.

“Nanti mekanisme dalam sistem yang akan kita laksanakan dalam penegakan Perbup ini akan dibahas walaupun action sudah duluan saat apel yustisi,”katanya.

Ia menambahkan tindakan secara tegas itu akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia kemungkinan tanggal 20 september nanti itupun juga dalam proses penegakan disiplin harus proporsional dengan diberikan teguran dulu terus sanksi sosial membersihkan tempat umum nanti jika sudah berulang-ulang dilakukan maka diberikan sanksi administrasi pembayaran uang atau denda.

“Penegakan hukum ini ada unsur-unsur humanismenya tidak langsung keras diberikan jika sudah tidak ada jalan lain maka sanksi denda,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan