Memberitakan Dengan Fakta

Puluhan Pemilik Jarangka Protes Surat Edaran Ditiadakan Carteran Katinti di Kantor DPRD Baubau

Puluhan Pemilik Jarangka Protes Surat Edaran Ditiadakan Carteran Katinti di Kantor DPRD Baubau
Puluhan Pemilik Jarangka Protes Surat Edaran Ditiadakan Carteran Katinti di Kantor DPRD Baubau
Puluhan pemilik katinting dan jarangka mendatangi kantor DPRD Kota Baubau, Selasas (25/8/2020) siang. (FOTO : FAKTASULTRA.ID)

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Puluhan pemilik katinting dan jarangka mendatangi kantor DPRD Kota Baubau, Selasas (25/8/2020) siang.

Kedatang pemilik katinting dan jarangka memprotes adanya surat edaran dari Sekretariat Pemkot Baubau yang telah merugikan mata pencariannya mencari penumpang.

“Terbitnya surat edaran tersebut memutus mata pencaharian seluruh pemilik kantinting yang selama ini mengharapkan penghasilan dari carteran penumpang Baubau – Wamengkoli,” kata Koordinator Jarangka Puma Kota Baubau Arsid Arsad.

Dalam surat edaran Nomor 555.1/3327/Setda perihal Penataan Moda Transportasi Laut, yang ditandatangani langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Baubau Roni Muchtar tertanggal 24 Agustus 2020, disebutkan  pada point 2,  sistem carteran  bagi motor katinting/Jarangka menuju Wamengkoli ditiadakan.

Menurutnya, tidak ada satupun undang-undang yang melarang pengguna jasa untuk mencarter katinting sehingga  pihaknya merasa  terdiskrimikasi dengan aturan tersebut.

“Sepengatahuan kami kata carteran itu tidak mempunyai Undang-Undang atau aturan melarang pengguna jasa untuk mencarter, kenapa hari ini pemerintah kota Baubau dalam hal ini Sekda berani mengeluarkan point yang mendiskriminasi kami, itu yang kami tuntut keras,” ujarnya.

Ia pun meminta para wakil rakyat segera  mengambil sikap agar aturan larangan carteran tersebut segera dicabut.

Kedatangan warga tersebut disambut langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Baubau Kamil Adi Karim dan beberapa anggota dewan lainnya.

Menurut Kamil, pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait alasan penerbitan poin 2 dalam aturan itu.

“Kita respon dan kita akan bicarakan dengan Pemerintah Kota,”Tutur Kamil.

Ia pun berjanji akan mencari jalan keluar terkait permasalahan seluruh pemilik katinting yang beroperasi di Pantai Kamali Baubau.

“Tentu pemerintah kota akan melihat sepanjang ini tidak terlalu menciptakan situasi yang fatal tentu akan dipertimbangkan, tetapi ketika dijalani akan menimbulkan masalah tentu akan dicarikan jalan keluarnya,”Jelas Kamil.

Menurutnya, system carteran Katinting sebelumnya telah berjalan dan belum ada masalah, namun disisi lain pihaknya akan mendengarkan langsung alasan Pemkot mencantumkan aturan tersebut.

Tinggalkan Balasan