Memberitakan Dengan Fakta

Pulau Pendek Dijual Rp 80,3 Miliar, Kasusnya Didalami Polres Buton

Pulau Pendek Dijual Rp 80,3 Miliar, Kasusnya Didalami Polres Buton
Pulau Pendek Dijual Rp 80,3 Miliar, Kasusnya Didalami Polres Buton
Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono SIK (tengah) didampingi kasatnya ketika ditemui jumat(28/08).

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Heboh Pulau Pendek di Desa Boneatiro Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara dijual via online, dibenarkan Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono SIK.

“Dari penelusuran kami, pulau itu dijual Rp 80,3 miliar oleh IS dari Jakarta,”terang Adi ketika ditemui jumat(28/08/2020).

Namun lanjut dia IS menjual pulau tersebut atas perintah dari seseorang yang belum diketahui orangnya.

Saat ini Polres Buton membentuk dua tim yang berada di wilayah Kecamatan dari Polsek akan mendalami ke arah pemerintahan desa. Kemudian tim yang kedua adalah tim reserse yang ada di Polres Buton itu khusus untuk melakukan pencarian terhadap akun yang mengupload iklan tersebut namun sudah ada informasi awal bahwa kepemilikan tanah itu riwayatnya dari tanah adat, sehingga keberadaannya mungkin dikuasakan ke Dinas Pariwisata atau ke desa.

“Kita coba mencari keberadaan dari yang mengapload iklan tersebut, kalau pulau tersebut milik perseorangan kemungkinan besar bisa dijual karena ada beberapa contoh yang sudah terjadi di luar wilayah seperti di Bali, Sulawesi Selatan namun seandainya itu kepemilikannya tidak jelas menjadi hak pemerintah atau negara dijualbelikan tidak tidak benar,”Ujarnya lagi.

Namun jika pulau pendek itu masuk tanah adat maka yang berhak untuk menentukan dan memutuskan tentang tanah tersebut dikembalikan ke adat.

“Kalau dengan iklan itu menimbulkan kegaduhan kita terapkan UU ITE namun ini masih kita dalami,”ujarnya.

Sementara itu Sekda Buton Laode Zilfar Djafar ketika ditemui mengatakan belum mengetahui jika ada pulau yang dijual di Kabupaten Buton.

“Saya belum tahu, barusan saya telepon camat pulau itu masih digunakan sebagai daerah perkebunan warga setempat,”ujarnya jumat(28/08).

Pemerintah akan mengecek alas hak baik kepemilikan sertifikat, warisan turun turun atau tanah adat nanti pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan.

“Kami akan pastikan dulu bagaimana alas hak jika tanah adat maka kita akan kembalikan ke adatnya,”ujarnya.

Kata dia lagi sebenarnya pemerintah daerah sudah mempunyai program kedepan pada pulau pendek tersebut apalagi kawasan itu langkah sehingga akan cocok dikembangkan sebagai kawasan Pariwisata namun dengan adanya kabar tersebut pemerintah daerah akan melakukan koordinasi kembali.

Tinggalkan Balasan