Memberitakan Dengan Fakta

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus KONI Buton

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus KONI Buton
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus KONI Buton
Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono SH SIK, Wakapolres Buton Kompol La Umuri ketika menggelar coffee morning di Polres Buton, jumat(07/08/2020).

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Polres Buton metetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Buton tahun 2018 yang merugikan negara sekitar Rp 514 juta.

Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono SIK mengatakan dua tersangka yakni berinisial A dan K ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu sementara tersangka lainnya berinisial H sudah ditetapkan tersangka sejak bulan lalu.

“Dua tersangka berinisial K dan A, ditetapkan minggu lalu, ” kata Kapolres Buton, didampingi Kasat Reskrim AKP Reda Irfanda SIK saat (07/08/2020) usai menggelar coffe morning di Polres Buton.

Adapun peran dari masing-masing tersangka, kata Kapolres, yakni tersangka H merupakan bendahara harian KONI, sementara tersangka A bendahara umum dan tersangka K merupakan ketua pelaksana.

“Adapun pasal yang diduga dilanggar yaitu Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
sudah diamankan, yang merugikan negara sekitar Rp 514 juta,”ujarnya.

Dia mengatakan penerapan pasal disesuaikan perannya masing – masing ada sebagai peran utama ataupun membantu, ketiga tersangka akan diperiksa jumat depan.

Penetapan ketiganya berdasarkan hasil audit membuktikan ketiganya layak jadi tersangka.Setelah pemeriksaan lengkap jumat depan maka kasusnya ditahap satu.

Sekedar diketahui pertengahan tahun 2019 lalu Polres Buton menerima aduan tentang dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Buton tahun 2018.

Tinggalkan Balasan