Memberitakan Dengan Fakta

Polda Sultra Diminta Merujuk Putusan Komedian Qomar Soal Dugaan Izasah Palsu H.Arusani

Polda Sultra Diminta Merujuk Putusan Komedian Qomar Soal Dugaan Izasah Palsu H.Arusani
Polda Sultra Diminta Merujuk Putusan Komedian Qomar Soal Dugaan Izasah Palsu H.Arusani
Pengacara Masyarakat Busel M Toufan SH

BUTON SELATAN,FAKTASULTRA.ID – Polda Sultra diminta agar merujuk putusan izasah palsu komedian Qomar pada kasus dugaan izasah palsu Bupati Busel H.Arusani.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah terhadap Komedian, Haji Qomar, yang terbukti menggunakan ijazah palsu dinilai dapat menjadi yurisprudensi atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu milik bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani.

Kuasa hukum masyarakat Busel, M Toufan SH. mengatakan putusan PT Jawa tengah terhadap pelawak, Haji Qomar, sekaligus membantah alasan Polda Sultra yang mengharuskan pihak pelapor untuk membuktikan terlebih dulu pemalsuan dokumen milik bupati Busel, Arusani yang juga tengah di SP3 oleh polres Mimika, Papua.

Pasalnya, Haji Qomar, di vonis tanpa lebih dulu membuktikan dokumen seperti yang tertuang pada pasal 263 ayat 1. “Menjadi aneh jika kemudian Polda Sultra mendasarkan kasus H. La Ode Arusani ini harus dibuktikan dulu Siapa pembuat Ijazah yang diduga palsu tersebut.

Kata dia, jauh sebelum gugatan praperadilan dilayangkan, klien nya, Ridwan Azali sudah memasukan bukti tambahan di Polda untuk membantu penyidik guna membuka kembali kasus yang telah di SP3 tersebut. Bahkan dalam sidang praperadilan digelar beberapa pekan lalu, dirinya juga telah menyampaikan kasus tersebut dipersidangan. Namun oleh pengadilan negeri (PN) Pasarwajo tetap saja mengabaikan semua fakta-fakta itu. “Pada dasarnya apa yang menjadi petunjuk dari putusan Praperadilan Pengadilan Pasarwajo beberapa waktu lalu terkait dengan SP3 Kasus Dugaan Ijazah Palsu SMP milik, La Ode Arusani adalah upaya membantu pihak Polda Sultra untuk menemukan Bukti laporan kasus dugaan ijazah palsu ini,” paparnya.

Sebelumnya, pengadilan tinggi (PT) Jawa Tengah memvonis pelawak, Haji Qomar, satu setengah tahun penjara karena terbukti menggunakan ijazah palsu. Tak terima dengan itu, Haji Qomar kemudian melakukan upaya banding. Namun upaya banding itu ditolak dan menambah hukuman Haji Qomar menjadi dua tahun penjara.

Tinggalkan Balasan