Memberitakan Dengan Fakta

Pemkot Baubau Terbitkan Perwali Sanksi Kepada Warga Tak Gunakan Masker

Pemkot Baubau Terbitkan Perwali Sanksi Kepada Warga Tak Gunakan Masker

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Pemerintah Kota Baubau menerbitkan Peraturan walikota (perwali) tentang percepatan penanganan covid 19 dengan pemberian sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Sanksi ini diterbitkan agar mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.

“Sudah diteken perwalinya (sama Walikota),” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Baubau, Syafiuddin Kube, melalui pesan pendeknya, Kamis (13/8/2020).

Dalam peraturan tersebut, setiap warga berkewajiban menggunakan masker, jaga jarak dan penyediaan tempat cuci tangan di tempat umum.

Selain itu juga, dan peraturan tersebut juga menyebutkan setiap orang yang keluar dan masuk dalam kota baubau harus menunjukan surat keterangan rekomendasi bebas covid 19 dari daerah asal.

Sanksi yang diberikan mulai dari larangan masuk ke kota baubau hingga kerja bakti  bagi warga yang tak menggunakan masker.

Selain itu juga sanksi yang diberikan dengan melaksanakan rapid test di lokasi yang sudah disediakan.

“Peraturan ini dibuat sudah bentuk hasil rapat semua instansi terkait di pemkot baubau. Peraturan ini dibuat kepada warga untuk berkewajiban menggunakan masker,” ujar Syafiuddin.

Saat ini di baubau total ada sekitar 200 orang terkonfirmasi positif, yang sembuh 94 orang dan yang positif ada 115 orang.

Tinggalkan Balasan