
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Sidang lanjutan pembuktian pemohon Pra Peradilan dugaan izasah palsu Bupati Busel H.Arusani digelar di PN Pasarwajo dengan menghadirkan saksi guru, dan eks siswa dari SMP Negeri Banti Mimika Papua.
Sidang yang di gelar sekitar pukul 10.30 wita dimulai dengan penyerahan bukti 21 surat-surat oleh pemohon.
Kuasa hukum masyarakat Busel Dian Farizka mengatakan untuk pembuktian pihaknya menghadirkan lima saksi dan bukti surat-surat.
“Ada lima saksi yang kami hadirkan dari masyarakat Buton Selatan, Guru dan siswa SMP negeri Nanti juga ahli,”kata Dian Farizka.
Sidang diawali dengan penyerahan surat-surat, kemudian menghadirkan dua saksi pertama laode Masrim dan Laode Samarudin, menyusul saksi dari Mimika Guru SMP Negeri Banti dan Siswa angkatan pertama SMP Negeri Banti juga pedagang di Pasar Tambagapura serta ahli Dr Hariman Satria SH LLM.
Saksi Laode Samarudin asal Batauga mengatakan sebelumnya pernah menandatangani surat pencabutan surat kuasa praperadilan bersama dua rekannya
Ade candra dan laode muhalimu.
“Saya dijanjikan akan di jadikan pegawai PDAM oleh Bupati,”ujar Laode Samarudin
Kata dia sempat membuat membuat Laporan ke Polda Sultra bahkan saat berangkat ke Kendari bersama dirut PDAM Busel Tamrin.
Saksi dari Mimika dihadirkan melalui Audio Telepon seluler (hp). Wakasek SMP Negeri Banti Malania Renyaan sekaligus guru pertama di SMP Negeri Banti menyatakan tidak memiliki murid dari luar Papua saat angkatan pertama.
“Sekitar 40 siswa angkatan pertama, saya lupa nama-namanya sebagian tapi tidak ada dari luar Papua,”terangnya.
Bahkan lanjut dia nama yang disebutkan Laode Arusani tidak pernah belajar di SMP Negeri Banti.
Dia juga mengatakan posisi SMP Negeri Banti Mimika sangat jauh dengan Tambaga Pura harus melalui pos-pos penjagaan yang ketat paling tidak sekitar 3 jam, bahkan kalau harus pulang pergi tidak memungkinkan.
Hal senada juga dikatakan siswa angkatan pertama SMP Negeri Banti, Oktavina Pinimet menurutnya tidak pernah satu angkatan dengan siswa yang bernama Laode Arusani dan saat itu tidak ada siswa dari luar papua.
“Seangkatan saya tidak ada yang bernama Laode Arusani,”bebernya.
Ia juga mengatakan pada tahun 2005 tidak ada ujian, ujian pertama digelar tahun 2006.
Sementara itu pedagang dari tambagapura La Sarudi mengatakan sejak mengenal keluarga Laode Arusani kesehariannya bekerja sebagai pedagang dan Laode Arusani tidak pernah memakai seragam sekolah hanya berdagang.
“Bisa ditanyakan kepada pedagang yang lain, Laode Arusani hanya berdagang selama yang kami kenal,”bebernya.
Pengacara Toufan mengatakan pihaknya memiliki bukti pembanding dari 21 surat – surat yang diserahkan diantaranya Penulisan nama kepsek di izasah Laode arusani berbeda dengan izasah angkatan pertama yang asli belajar pada nama kepsek seharusnya di spasi (Rery Tafle) namun di izasah Laode Arusani menyambung Rerytafle.
“Kode wilayah izasah Papua 25 tapi kode wilayah izasah Laode Arusani 23 dari kode wilayah rayon NTB,”bebernya.
Yang lebih signifikan lagi lanjut dia soal daftar nilai izasah Laode Arusani muatan lokal itu berbeda dengan izasah angkatan pertama pasalnya sejak tahun 2003, 2004,2005 dan 2006 pada muatan lokal keterampilan PKK dan pertanian tidam ada seharusnya muatan lokalnya Kesehatan.
“Salah satu guru bidangnya sendiri Malania Renjaan mengatakan dari pertama mengajar membantah tidak ada mata pelajaran itu,”kata Toufan.
Kuasa Hukum Polda Sultra Imam Ridho Angga Yuwono SH, Iptu Hasbul Jaya, Aipda Muliono yang hadir di persidangan keberatan saat saksi dari Mimika digelar dengan video call melalui Hanpone sehingga enggan bertanya. Sementara itu hakim tunggal Tulus Hasidungan Pardosi mengizinkan kesaksian melalui videocall whatsapp.
Pertanyaan kuasa hukum saat saksi Samarudin dan staf ahli hukum. Sidang digelar hingga pukul 19.30 wita dengan tiga kali penundaan, saat makan siang dan salat.











