Memberitakan Dengan Fakta

Sidang Praperadilan Dugaan Izasah Palsu Bupati Busel Resmi Digelar

Sidang Praperadilan Dugaan Izasah Palsu Bupati Busel Resmi Digelar
Sidang Praperadilan Dugaan Izasah Palsu Bupati Busel Resmi Digelar
Sidang praperadilan dugaan izasah palsu Bupati Busel resmi di gelar di pengadilan negeri Pasarwajo, rabu(15/07/2020).

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Sidang praperadilan atas penghentian (SP3) Polda Sultra dugaan izasah Palsu Bupati Busel H.Arusani resmi di gelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo rabu, (15/07/2020).

Tim kuasa hukum Masyarakat Busel diwakili Dian Farizka SH,Taufan SH dan kawan – kawan, sementara Polda sultra diwakili Biro hukum Iptu Hasbul Jaya dan kuasa hukumnya Imam Ridho Angga W dengan Hakim Ketua Tulus Hasidungan Pardosi SH.

Sidang Praperadilan tersebut menggugat Polda Sultra terkait kasus izasah Palsu Bupati Busel yang telah di SP3 Polda Sultra, Rabu ini agendanya pembacaan permohonan pemohon yang diserahkan kepada Hakim Ketua dan Tergugat.sidang digelar pukul 13.00 wita.

Saat persidangan tim kuasa hukum masyarakat Busel keberatan dengan kuasa hukum yang ikut dalam persidangan tanpa menyertakan surat tugas dari instansi yang diwakili dalam hal ini Polda Sultra.

“Sepanjang tidak diberikan surat kuasa dan surat tugas dari lembaga yang diwakili kami kebetatan dan ini kebiasaan yang selalu berlaku di persidangan,”ujar Taufan.

Hakim PN Pasarwajo, Tulus Hasidungan Pardosi mengatakan karena hal tersebut hanyalah kebiasaan maka sidang dapat dilanjutkan, Dia meminta agar para pihak melakukan persidangan dengan kepala dingin.

Hakim menawarkan perdamaian diantara kedua belah pihak namun baik kuasa hukum masyarakat Busel dan Polda Sultra menolak dan meminta agar dilanjutkan.

“Permohonan kami, SP3 Polda Sultra terkait dugaan izasah palsu Bupati Busel di cabut,”ujar Taufan.

Mendengar penyataan pemohon, Polda Sultra yang di wakili Iptu Hasbul Jaya menolak mencabut/pembatalan SP3 dan meminta dilanjutkan persidangannnya.

Usai menyerahkan permohonan pemohon kepada hakim dan termohon Polda Sultra, sidang selesai dan akan di lanjutkan besok pagi.

“Besok kamis 16 juli 2020 sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon(tergugat) Polda Sultra pukul 10.00,”ujar Hakim.

Tinggalkan Balasan