Memberitakan Dengan Fakta

Sidang Lanjutan Praperadilan, Termohon Polda Sultra Hadirkan Tiga Saksi Dan Ahli

Sidang Lanjutan Praperadilan, Termohon Polda Sultra Hadirkan Tiga Saksi Dan Ahli
Sidang Lanjutan Praperadilan, Termohon Polda Sultra Hadirkan Tiga Saksi Dan Ahli
Sidang lanjutan praperadilan dugaan izasah palsu Bupati Busel, selasa(21/07/2020).

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Sidang lanjutan praperadilan dugaan izasah palsu Bupati Buton Selatan H.Laode Arusani kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo, termohon Polda Sultra menghadirkan Tiga saksi dan Satu Ahli Pidana.

Saksi yang dihadirkan termohon diantaranya dua orang masyarakat Busel yang menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada pemohon untuk mengajukan praperadilan yakni Laode Maharimu dan M Iksan, saksi lainnya Wasrik Polda Sultra Kompol Lasule, Dan Ahli hukum pidana Herman SH LLH.

Ketika menyampaikan keterangannya Laode Muharimu mengatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada tim pengacara pemohon hanya menyerahkan KTP kepada orang yang bernama Ikbal.

“Saya kasih KTP karena saya kira mau dikasih bantuan perikanan, karena saya kerjanya dilaut namanya juga teman-teman,”ujarnya.

Ia merasa dirugikan akibat menyerahkan KTP dan tandatangannya ikut dimasukkan didalam surat kuasa.”Saya tidak pernah memberikan kuasa dan dan tidak pernah menandatangani apapun ada yang rekayasa tanda tangan saya,”kata dia.

Iapun menyebut dirinya hanya bersekolah di SD sampai kelas IV dan tidak tahu membaca sehingga tidak tahu soal kertas yang diberikan.

M Iksan mengatakan kehadirannya untuk dimintai keterangannya terekait izasah palsu. “Saya sebenarnya tidak tau apa-apa hanya keluarga saya sampaikan jika saya dimasukan dalam surat kuasa bahwa saya menuntut soal iszasah palsu. H. laode Arusani, “terangnya.

Kata dia tidak mengenal tim kuasa hukum hanya pernah bertemu dengan tim kuasa hukum di warkop.

“Saya dirugikan karena nama saya dimasukan dalam pemberi kuasa hingga dicuekkan dari masyarakat dan teman – teman juga keluarga,”kata M Iksan.

Namun dia mengakui pernah memberikan KTP kepada Ikbal namun saat itu untuk keperluan dukungan pembuatan pansus tidak sampai di praperadilan. “Saya ikut demo makanya saya berikan KTP tapi untuk pansus bukan permohonan praperadilan,”katanya.

Kata dia lagi pernah memberikan izin kepada ikbal untuk menandatangani surat.

Termohon pihak Polda Sultra, Iptu Hasbul Jaya menyebut jika saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada pemohon untuk mengajukan praperadilan, dengan dicatut kedua nama saksi yang dihadirkannya untuk permohonan praperadilan keduanya sangat di rugikan.

Pengacara masyarakat busel Dian farizka mengatakan ada pencabutan kuasa atas nama ade candra, laode samarudin, ananda dan jerisa dan ada juga yang dicoretnya dari daftar pemberi kuasa.

“Saya mencoret nama Laode Muharimu dari daftar pemberi kuasa karena saya punya kuasa,itu saya cabut sendiri, untuk M Iksan bahwasanya saudara M Iksan memberikan dukungan untuk melakukan permohonan praperadilan di PN Pasarwajo, itu ada buktinya,”beber Dian serta menunjukkan surat pernyataannya.

Saksi ketiga yang dihadirkan Polda Sulta Kompol Lasule namun ditolak tim kuasa hukum masyarakat Busel. Dian Farizka dan kawan-kawan meminta agar saksi yang dihadirkan dari guru,kepala sekolah atau kepala dinas bukan aparat kepolisian.

“Kami menolak saksi dan tidak akan mengajukan pertanyaan kalau diizinkan kami keluar dari ruang sidang,”beber Dian.

Keberatan tim kuasa hukum masyarakat Busel ditampung dan dicatat dalam berita acara oleh hakim Tulus Hasidungan Pardosi SH, namun saksi ketiga tetap diikutkan dalam memberikan keterangannya dan tim kuasa hukum tetap berada di ruang sidang.

“Saya berusaha mengakomodir semuanya, saya berusaha berada ditengah, tujuan kita mencari kebenaran,untuk menghargai persidangan saya harap tim kuasa hukum tetap berada diruang sidang,”ujar Hakim Tulus Hasidungan Pardosi.

Kompol Lasule dihadirkan memberikan keterangannya terkait proses gelar perkara yang dilakukan ditreskrim Polda Sultra hingga dikeluarkannya SP3 (penghentian) kasus dugaan izasah palsu Bupati Busel H. Laode Arusani.

“Perkara yang di SP3 perkara 263(2) karena 263(1) di Polres Mimika Papua. SP3 dikeluarkan sebelumnya digelar perkaranya dan hasil gelar perkara yang kami lakukan menjadi dasar adanya SP3 kasus itu,”katanya.

SP3 Polda Sultra tersebut didasarkan SP3 dari Polres Mimika.

Yang terakhir dihadirkan Saksi Ahli pidana seorang PNS Herman SH LLH yang memberikan keterangan terkait pandangan ahli atas dalil-dalil yang diajukan termohon.

Tinggalkan Balasan