Memberitakan Dengan Fakta

Sejak 1 Juli Dokumen Kependudukan Gunakan Kertas HVS

Sejak 1 Juli Dokumen Kependudukan Gunakan Kertas HVS

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Sejak 1 juli lalu dokumen kependudukan yang dikeluarkan, Pemda Buton melaui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menggunakan kertas HVS.

Pencetakan dokumen Adminitrasi Kependudukan tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS 80 Gram berwarna Putih. Kecuali Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (KTPel) masih mengunakan bahan yang sama.

Plt Kadisdukcapil Karim saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (14/07/2020) menjelaskan bahwa seluruh administrasi kependudukan sedianya sejak 1 Juli lalu menggunakan bahan Kertas HVS 80 Gram berwarna putih. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

“Ada pergantian dokumen cetak adminduk serentak tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS 80 Gram berwarna Putih mulai 1 Juli mendatang, khusus untuk KTP El dan KIA masih tetap menggunakan bahan yang sama,” kata Karim.

Namun lanjut dia saat ini masih pelayanan masih menggunakan blanko security printing untuk menghabiskan blangko yang sudah lama jika habis akan menggunakan kertas HVS, keduanya sama-sama masih berlaku sah.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun dokumen adminduk yang akan mengalami perubahan media cetak meliputi Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), serta layanan lainya sesuai dengan Permendagri Nomor 109.

“Sedangkan KTP el dan KIA masih tetap menggunakan bahan yang sama. dokumen adminduk yang diterbitkan masih menggunakan media blanko security printing masih sah dan tetap berlaku,”terangnya.

Jadi kata dia lagi yang sudah mencetak sebelumnya dengan menggunakan bahan yang lama atau security printing tetap berlaku dan sah, jadi baik yang bahan security printing atau kertas HVS 80 Gram berwarna putih tetap berlaku dan sah sebagai dokumen adminduk, jadi tidak perlu diperbaharui kecuali ada perubahan.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat diharapkan nantinya tidak kaget ketika ada perubahan media cetak dokumen adminduk, kekuatanya tetap sama dan sah berlaku, baik yang lama menggunakan media security printing, ataupun yang menggunakan Kertas HVS 80 Gram warna putih.

“Keduanya masih tetap berlaku, sah sah,”pungkasnya.

Namun mengatakan saat ini jika akan mengurus dokumen kependudukan di kantor catatan sipil tidak perlu repot lagi pasalnya masyarakat bisa menghubungi nomor Wa yang disiapkan capil.

Tapi kayanya wajib menggunakan aplikasi whatsapp bukan manual dan yang tidak punya jaringan atau HP layanan masih bisa dilakukan di kantor catatan sipil.

“layanan saat ini bisa lewat telepon melalui whatsapp atau langsung ke kantor,”katanya lagi.

Tinggalkan Balasan