Memberitakan Dengan Fakta

Praperadilan SP3 Izasah Palsu Bupati Busel, Angga :” Pengadilannya Harusnya di Timika, “

Praperadilan SP3 Izasah Palsu Bupati Busel, Angga :" Pengadilannya Harusnya di Timika, "
Praperadilan SP3 Izasah Palsu Bupati Busel, Angga :" Pengadilannya Harusnya di Timika, "
sidang lanjutan praperadilan SP3 dugaan izasah palsu Bupati Busel di PN Pasarwajo, kamis(16/07/2020)

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Sidang lanjutan Praperadilan SP3 dugaan izasah palsu Bupati Busel kembali dilanjutkan di Pengadilan Pasarwajo, kamis (16/07/2020).

Tim kuasa hukum Polda Sultra, Imam Ridho Angga Y SH memberikan jawaban /sanggahan atas permohonan pemohon menurutnya ada beberapa sanggahan yang diajukannya pertama terkait kopentensi relatif itu tentang pengadilan mana yang berhak mengadili perkara ini.

“Jadi Alasan kami karena dalil-dalilnya terkait pemalsuan surat, itukan ada di Timika maka harusnya pengadilan Timika yang mengadili perkara ini,”terang Angga.

kemudian Berdasarkan teori pakar hukum Yaya Harahap kalau SP3 maka wilayah hukum tempat dimana termohon berdomisili.

Kedua terkait legal standing ada salah satu pemohon yang dimasukkan oleh pihak pemohon sebetulnya tidak memberikan kuasa, kami punya buktinya jadi kami anggap surat kuasa yang dimasukkan pada saat mendaftarkan perkara itu tidak sah atau cacat hukum sehingga kuasa hukum tidak memiliki kuasa untuk memasukan pemohonan.

Kemudian kata dia lagi eror personal jadi termohonnya adalah pemerintah RI jadi cq Kapolda Sultra, sedangkan SP3 yang keluarkan dirkrimhum seharusnya cq harus ke dirkrimhum karena penyidikannya Kapolda Sultra tidak bertanggung jawab.

Sementara itu Ketua tim kuasa hukum masyarakat Busel Dian Farizka mengatakan terkait pemberi kuasa,memang ada yang dicoret dengan alasan adanya tekanan secara psikis.

“kami akan buktikan jika yang dicoret ada dalam tekanan psikis,”bebernya.

Kemudian lanjut dia dalam SP3 yang dikeluarkan termohon dua alasan pertama adanya SP3 dari Polres mimika kemudian adanya berita acara gelar perkara yang dilakukan tim Polda, Dua hal ini menjadi dasar Polda mengeluarkan SP3.

“Yang jadi catatan timika dengan polda Sultra itu berbeda,”ujarnya.

Ketika gelar digunakan untuk kepentingan publik maka ada akibat hukumnya, itu biar menjadi rananya ahli untuk menjelaskan.

Hakim tunggal Tulus Hasidungan Pardosi SH mengatakan hari ini selesai penyerahan jawaban dari termohon maka sidang akan dilanjutkan replik yang akan digelar hari jumat.

Saat sidang kali ini Polda sultra diwakili Biro hukum Iptu Hasbul Jaya, Aipda Muliadi dan kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Y. Sidang digelar sekira pukul 11.00 wita.

Tinggalkan Balasan