Memberitakan Dengan Fakta

Polres Bombana Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu Di Kasipute

Polres Bombana Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu Di Kasipute

BOMBANA, FAKTASULTRA.ID –  Polres Bombana menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat 27,64 gram, inisial MY dan DI.

 Penangkapan dua orang pelaku narkoba tersebut di pimpin langsung Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, di Kompleks Pasar Lama Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 18.30 wita.

 “Atas informasi masyarakat tentang sering adanya transaksi narkotika di Kompleks Pasar Lama, saat anggota Sat Resnarkoba polres Bombana melakukan lidik mengetahui adanya transaksi narkotika disalah satu rumah yang ditempati MY,” kata Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, melalui pesan pendeknya, Jumat (17/7/2020).

Tak lama kemudian, anggota Polres Bombana melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang dipimpin langsung AKBP Andi Herman.

“Saat dilakukan penggeledahan pada bagian samping kanan luar rumah tepatnya di atas tanah ditemukan pembungkus kemasan popok bayi setelah dibuka ditemukan 24 sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Ia menambahkan, bungkusan kemasan bayi popok tersebut sengaja di dibuang dari atas rumah saat dilakukan penggerebekan.

Penggeledahan selanjutnya dilanjutkan kembali di dalam rumah dan kembali ditemukan 1 sachet plastik bening ukuran sedang yang  berisikan butiran kristal yang diduga narkotika. 

“Selanjutnya kedua pelaku yang ditangkap bersama dengan barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan pengembangan,” ucap Andi Herman.

Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2)  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan