BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Polres Baubau, memusnahkan sekitar 2 ton minuman keras (miras) tradisional, Rabu (1/7/2020).
Permusnahan miras tersebut merupkan hasil cipta kondisi yang dilakukan polres baubau sepanjang tahun 2020.
“sebagai komitmen kita untuk memberantas peredaran miras diwilayah kota baubau. Kita ketahui bahwa peristiwa kejahatan hampir 80 persen diawali dari konsumsi miras,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, Rabu.
Selain memusnahkan miras tradisional, Polres Baubau juga memusnahkan ratusan botol miras berbagai merek.
Ratusan botol miras tersebut disita dari toko yang tidak memiliki izin menjual miras.
“Untuk memutus mata rantai penyebab terjadinya tidak kriminalitas di wilayah hukum polres Baubau adalah yaitu dengan memberantas minuman berakohol,” ujarnya.
Pemusnahan miras tersebut merupakan Operasi pekat Anoa serta kegiatan rutin serta beberapa kegiatan rutin yang di lakukan dari Januari hingga Juni 2020.
Rincian pemunahan miras yakni 1.235 Liter minuman tradisional berakohol jenis Arak, 765 liter jenis Konau.
“Kami jajaran polres Baubau akan terus berkomitmen dan serius untuk menciptakan kondusif di wilayah hukum polres Baubau termasuk pemberantasan minuman berakohol Tampa ijin,” ucap Rio.
(Penulis : Man)