Memberitakan Dengan Fakta

Kadis Pendidikan Buton Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan

Kadis Pendidikan Buton Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan
Kadis Pendidikan Buton Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan
Tim kuasa hukum elemen masyarakat Apri SH krtika melaporkan kadis pendidikan di kejaksaan negeri Buton,senin (13/07/2020)

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Buntut dari aksi demonstrasi dugaan penyalahgunaan anggaran beasiswa Buton cerdas oleh enam elemen, Kadis Pendidikan Buton resmi dilaporkan di Kejaksaan Negeri Pasarwajo, senin( 13/07/2020).

Tim kuasa hukum Apri, SH, CIL bersama Zubair, SH menghadap Pejabat Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, untuk melaporkan “Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Apri, adapun yang menjadi dasar Pelapor, adalah bahwa sekira pada Bulan Februari dan Bulan April Tahun 2020, Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, diduga Telah Melakukan Pembayaran Bantuan Beasiswa Masyarakat Berprestasi Periode 01 Januari-2020 s/d 31 Desember 2020.

Kadis Pendidikan Buton Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan

“Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Nomor : 147/LS/II/2020, Melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara Langsung (LS) Dengan Uraian Pembayaran Bantuan Beasiswa Mahasiswa Kedokteran Spesialis Ahli Bedah Saraf, sesuai Surat Pernyataan Perjanjian Kontrak Ikatan Dinas, senilai Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah),”katanya.

Selanjutnya pada tanggal 01 Bulan April Tahun 2020 Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Nomor : 436/LS/IV/2020, Melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara Langsung (LS) Dengan Uraian Pembayaran Beasiswa Masyarakat Berprestasi Untuk Pendidikan Dokter Umum Fakultas Kedokteran, senilai Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);

Pada Tanggal 01 Bulan April Tahun 2020 Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Nomor : 437/LS/IV/2020, Melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara Langsung (LS) Dengan Uraian Pembayaran Beasiswa Masyarakat Berprestasi Untuk Pendidikan Agama Islam Pada Universitas Muhammadiyah Buton, senilai Rp. 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

Pada Tanggal 02 Bulan April Tahun 2020 Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Nomor : 463/LS/IV/2020, Melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara Langsung (LS) Dengan Uraian Pembayaran Beasiswa Masyarakat Berprestasi Untuk Pendidikan Dokter Umum Fakultas Kedokteran, senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);

Pada Tanggal 06 Bulan April Tahun 2020 Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Nomor : 481/LS/IV/2020, Melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara Langsung (LS) Dengan Uraian Pembayaran Beasiswa Masyarakat Berprestasi Untuk Pendidikan Dokter Spesialis pada Universitas Hasanuddin Fakultas Kedokteran Departemen Ilmu Penyakit Dalam, senilai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);

Pada Tanggal 14 April Tahun 2020 Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Nomor : 604/LS/IV/2020, Melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara Langsung (LS) Dengan Uraian Pembayaran Beasiswa Masyarakat Berprestasi Untuk Pendidikan Pendidikan Kepariwisataan 8 (Delapan) Mahasiswa Semester 5 (Lima) Angkatan 2017, pada Universitas Politeknik Pariwisata Batam (BTP), senilai Rp. 115.000.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah);

Pada Tanggal yang sama 14 April Tahun 2020 dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berbeda, SP2D Nomor : 605/LS/IV/2020, Melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara Langsung (LS) Dengan Uraian Pembayaran Beasiswa Masyarakat Berprestasi Untuk Pendidikan Pendidikan Kepariwisataan 8 (Delapan) Mahasiswa Semester 5 (Lima) Angkatan 2017, pada Universitas Politeknik Pariwisata Batam (BTP), senilai Rp. 115.000.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah);

Berdasarkan uraian tersebut diatas jumlah total pembayaran (pencairan) dana adalah Rp.560.650.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buton, Penjabaran Laporan Raealisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, terhadap Realisasi Palaksanaan Program dan Kegiatan Urusan Pendidikan Tahun 2018, Program Buton Cerdas di Anggarkan Sebesar Rp.737.850.000,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan Realisasi Anggaran Sebesar Rp.727.050.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah; (Terlampir)

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 203 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pada Bab V Pasal 12 Ayat (1.c), Menyatakan bahwa “Setiap Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan Beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuannya tidak mampu membiayai pendidikannya,”terangnya

Selanjutnya pada Pasal 12 ayat (1.d) Menyatakan bahwa “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiyai pendidikannya”.

Lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Ke-V Pasal 27 ayat (1) Menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tuanya atau walinya tidak mampu membiyai pendidikannya, Ayat (2) Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi;

Bahwa lebih lanjut pada Pasal 28 Ayat 3, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan biaya pendidikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah”.

Namun, berdasarkan investigasi Pelapor bahwa Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Buton atau Peraturan Bupati Buton Tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan tidak pernah ada.

Bahwa Pelapor menduga Program Bantuan Beasiswa sebagaimana pada point 1 (satu) dan point 2 (dua) tersebut diatas, telah berlangsung sejak Tahun Anggaran 2018, Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020. Namun dalam pelaksanaannya sejak Tahun Anggaran 2018 hingga tahun annggaran 2020, diduga Program Buton Cerdas tersebut terindikasi Penyalahgunaan Kewenangan dan Melawan Hukun sehingga mengakibatkan terjadinya dugaan Tindak Pidana “KORUPSI” serta sarat muatan ”NEPOTISME”;

Bahwa oleh karena itu, Laporan Pelapor berdasarkan Bukti permulaan yang cukup, sebagaimana ketentuan pasal 1 angka (24) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), yaitu “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak tau kewajiban
berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”. Selanjutnya, pada Pasal 108 ayat (1) KUHAP, yang mana pada pokoknya menyatakan bahwa :”Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa pidana yang merupakan tindakan pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik lisan maupun tulisan”.

Sehingga Pelapor diberikan Surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan sebagamana ketentuan Pasal 108 ayat (6) KUHAP.

“Maka itu Kami meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buton. yang memeriksa laporan ini untuk segera melakukan tahapan atau proses sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, d, e, dan g) KUHAP,”harapnya.

Tinggalkan Balasan