
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Sidang praperadilan yang diajukan pemohon masyarakat Busel dengan termohon Polda Sultra dengan agenda putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo, kamis (23/07/2020).
Sidang praperadilan nomor perkara : 2/ pid.pra / 2020/ PN. Pasarwajo, dengan pemohon masyarakat Busel dan beberapa elemen mahasiswa melalui kuasa hukumnya Dian Farizka Dkk melawan Polda Sultra yang diwakili biro hukum Polda Sultra Iptu Hasbul Jaya dan Aipda Muliono Kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono akan disidangkan hakim tunggal, Tulus Hasidungan Pardosi
Hakim Tunggal Tulus Hasidungan Pardosi mengatakan besok kamis 23 juli 2020 pukul 10.00 wita agenda sidang putusan praperadilan tersebut.
“Besok sidang praperadilan dengan agenda putusan dari majelis hakim, ” ucap Hakim saat akan menutup sidang kesimpulan dari para pihak, rabu (22/07/2020).
Iapun mengatakan akan memutuskan perkara praperadilan tersebut dengan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Agenda sidang hari rabu ini, sidang penyerahan kesimpulan dari pemohon dan termohon yag digelar pukul 16.30 wita.











