
BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Setelah kabur selama 2 minggu, FR seorang pelaku pencabulan anak di bawa umur di Buton Tengah berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Baubau dan Tim Buser 77 Polres Kendari.
Pelaku FN dibekuk disalah satu rumah kos yang berada di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Kemarin kita investigasi di daerah mata air, tersangka ditemukan di salah satu kos. Kita amankan bersama barang bukti berupa motor, handpone, dan bukti catatan,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, kepada sejumlah media, Rabu (11/6/2020).
Saat penangkapan, pelaku FN berupaya kembali utuk melarikan diri, namun tim yang sudah mengepung rumah kos tersebut berhasil menangkapnya.
“Saat kejadian, dia tahu kondisinya ketakutan melarikan, makanya dibawa beberapa handpone dan sepeda motor, sepeda motor milik dinas sepertinya,” ujarnya.
Dalam melakukan perbuatan bejatnya, pelaku FN membujuk korban yang masih dibawa umur ke suatu tempat. Kemudian ia memberikan sejumlah uang kepada korbannya.
“(Pelaku) melakukan persetubuhan, setelah itu tidak bawa pulang walaupun korban sudah minta untuk pulang, namun tidak dikasih pulang dan disembunyikan disalah satu rumah,” ucap Ronald.
Pelaku melakukan perbuata bejatnya selama tiga kali terhadap korbannya.
Menurut Ronald, pelaku FN rupanya seorang resdivis dengan kasus yang sama di Papua dan sudah menjalani vonis sekitar 6 tahun.
“Dan (Pelaku) pulang (Ke Buton Tengah) kembali melakukan kejahatan yang sama,” katanya.
Pelaku FN kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.





