Memberitakan Dengan Fakta

Polres Baubau Berhasil Mengungkap 19 Kasus Curanmor

Polres Baubau Berhasil Mengungkap 19 Kasus Curanmor

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Sepanjang tahun 2019 hingga Juni 2020, Polres Baubau berhasil mengungkap 19 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

6 orang tersangka pencurian tersebut berhasil ditangkap dan sudah menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan saat ini .

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2020), menyebutkan, dari 19 kasus tersebut, sudah ada 16 kasus yang sudah terungkap dan 3 kasus masih dalam penyelidikan.

“Dari 19 kasus tadi ada 23 barang bukti yang sudah diamankan. Masing-masing tersangka tersebut sudah diamankan beserta barang bukti motor curiannya,” kata AKBP Rio Tangkari.

Ia menambahkan, para tersangka bergerak sendiri-sendiri tanpa berdiri satu kelompok, selain itu ada juga residivis.

“Aksinya pun dengan cara merusak kunci dan ada sebagian yang kunci motornya tertinggal. Kendaraan hasil curiannya dijual dengan harga jauh dibawah normal sekitar Rp 3 – 4 juta,” ujarnya.

Menurut Rio, pengungkapan kasus curanmor tidak lepas upaya keras dari Tim Panther Reskrim Polres Baubau.

Tim Panther berhasil menangkap keenam pelaku tersebut selain di Kota Baubau juga di wilayah Kabupaten Buton Tengah.

“Jadi sebanyak 16 barang bukti tersebut beserta tersangkanya sudah di limpahkan ke Kejaksaan, kemudian barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor masih dalam pengembangan,” ucap Rio.

Sekedar diketahui, Para pelaku dijerat sesuai pasal 362, 363, 365 KHUPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun penjara. (Penulis : Man)

Tinggalkan Balasan