
BUTON,FAKTASULTRA.ID – 12 Jamaah Calon Haji (JCH) asal kabupaten Buton batal berangkat ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji tahun ini pasalnya Pemerintah pusat memutuskan untuk meniadakan keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) 2020.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji tersebut merupakan imbas dari pandemi virus corona atau covid-19.JCH batal berangkat setelah ada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji tahun 1441 Hijriah 2020.
“Pada dasarnya sebenarnya jamaah haji asal Buton ini sudah siap berangkat, hanya Pemerintah pusat sudah mengeluarkan keputusan tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji,”ujar Kepala Kementerian Agama Buton H. Muchtar ketika ditemui selasa(08/06/2020).
Dia menjelaskan persoalan pembatalan keberangkatan haji sesuai ketentuan Amirul hajj peraturan perhajian bahwa kalau pelunasan proyek atau biaya akomodasi transportasi belum diselesaikan maka akan berimplikasi terhadap pembuatan Visa. Inilah yang menjadi kendala sampai dengan hari ini Arab Saudi itu belum membuka layanan dan itulah yang menyebabkan sampai hari ini visa kementerian agama khususnya jemaah haji asal Kabupaten Buton itu tidak bisa diterbitkan.

Kata dia lagi kendati dibatalkan 12 JCH asal Buton bersepakat tidak akan menarik uang yang sudah disetorkan sebanyak Rp 13 juta itu biaya selisi pelunasan haji.
“melalui hasil rapat dengan jamaah bersepakat bahwa uang selisih pelunasan haji sebesar Rp 13 juta tetap disimpan pada Badan Pengelola Al Haji Indonesia, Ini karena kita berikan pertimbangan dari sisi pemanfaatannya. Pemanfaatan uang itu akan dikelola badan dan tentu itu akan diberikan bagi hasil setelah tahun 2021,” ujarnya.
Iapun mengatakan pembatalan keberangkatan jamaah haji ini tidak hanya di Buton, hal yang sama juga terjadi di daerah lain. Ini karena adanya kebijakan pemerintah pusat menunda pemberangkatan haji tahun 1441 Hijriah.
Penundaan ini lanjut dia, mempertimbangkan beberapa hal yaitu soal sisi kemanusiaan. Bahwasanya sampai dengan 5 Juni 2020 perkembangan COVID-19 di Arab Saudi mengalami peningkatan dari dua ribu menjadi tiga ribu per-hari.
Pertimbangan selanjutnya yaitu menyangkut soal pelayanan. Seyogyanya Pemerintah Pusat sudah mempersiapkan semua semua persyaratan-persyaratan yang menyangkut pelayanan akomodasi dan transportasi sejak awal Februari, tetapi melalui surat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Maret 2020 telah menyampaikan pada Pemerintah Indonesia bahwa untuk sementara proyek pelaksanaan transportasi, akomodasi dan perhotelan sementara dihentikan.











