Memberitakan Dengan Fakta

Maling Pembobol Rumah Warga Kombeli, Awainulu dan Takimpo Akhirnya Dibekuk Aparat

Maling Pembobol Rumah Warga Kombeli, Awainulu dan Takimpo Akhirnya Dibekuk Aparat
Maling Pembobol Rumah Warga Kombeli, Awainulu dan Takimpo Akhirnya Dibekuk Aparat
Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono SH SIK M.Si di dampingi Wakapolres Kompol La Umuri, Kasat Reskrim AKP Reda Irfanda saat rilis kasus pencurian di Pasarwajo, selasa (02/06/2020).

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Kerap melakukan aksi pencurian dengan membobol rumah warga di tiga kelurahan di Pasarwajo, tersangka NG (21) akhirnya dibekuk polisi setelah aksinya ketahuan aparat.

NG dibekuk dirumahnya ketika barang bukti Handpone curiannya berhasil diamankan aparat dari tangan penadahnya yang hendak menjualnya.

Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono SH SIK MSi mengatakan tersangka NG kerap melakukan tindak pidana pencurian baik dengan kekerasan ataupun pemberatan sejak awal januari 2020.

“Tersangka ini kerap mencuri di tiga kelurahan di Awainulu, Takimpo dan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo sejak awal januari 2020,”ujar Kapolres saat pres konfrens selasa(02/06/2020).

Dia mengatakan aksi tersangka ketahuan saat ada laporan yang masuk di polisi tanggal 26 mei 2020 dan sehari kemudian setelah diselidiki tanggal 27 mei 2020 pelaku akhirnya dibekuk aparat.

Saat melakukan aksinya lanjut dia pelaku membobol rumah-rumah warga pada malam hari, dan dilakukannya sendirian dari dua Laporan pencurian yang di terima aparat di hari yang sama ternyata pelakunya sama inisial NG (21) setelah dicuri barang tersebut dijual kepada pelaku lainnya LD(19).

“Khusus kejadian pencurian dengan kekerasan dilakukannya hari senin 2 januari sekitar pukul 3.30 Wita di kelurahan Awainulu Pasarwajo ,”beber dia lagi.

Dia menjelaskan barang yang kerap dicuri tersangka kebanyakan berupa handpone dan sudah disita dengan berbagai macam merk, baik hp oppo, samsung J5, dan barang lainnya.

Untuk pasal yang diterapkan pasal 365 (1 dan 2) KUHP, pasal 363 (1) junto pasal 55 (1 ) ancaman hukumannya 9 tahun penjara dan 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Reda Irfanda mengatakan pelaku bukan residivis namun telah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan ataupun pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku sudah mencuri di 18 TKP di tiga wilayah Kombeli, Takimpo dan Awainulu, dan baru ditangkap 27 mei lalu sehari setelah ada laporan, “kata dia.

Perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat pasalnya sejak awal januari 2020 banyak warga yang kehilangan cuma tidak melaporkan ke polisi.

“Laporan yang masuk ke kita pencurian handpone sambil meraba-raba payu**** seorang Ibu Rumah Tangga setelah dilakukan penyelidikan dan di dapat pelakunya tunggal NG, tersangka ketahuan saat barang curiannya dijual tersangka lainnya, motif pelaku mencuri karena ekonomi,”katanya.

Tinggalkan Balasan