
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Polres Buton melayangkan surat panggilan kepada salah seorang wartawan yang bertugas di Busel atas laporan Bupati Busel H.Arusani melalui kuasa hukumnya Imam Ridho Angga ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media online.
Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim AKP Reda Irfanda SH SIK mengatakan kasus pelaporan wartawan oleh kuasa hukum Bupati Buton selatan sudah masuk sejak dua bulan lalu namun yang bersangkutan baru dipanggil.
“Kasus ini dilaporkan sejak dua bulan lalu pada bulan maret ,”terang Reda ketika dihubungi selasa(08/06/2020).
Kata dia sejak menerima laporkan dua bulan lalu pihaknya sudah mengambil langkah-langkah hingga akhirnya wartawan DJ dipanggil sebagai saksi pada jumat (05/06/2020) lalu untuk dimintai keterangannya dengan membawa kartu tanda pengenal sebagai wartawan yang bekerja di media Online.
Diapun mengatakan untuk kasus tersebut pihaknya belum menindak lanjutinya pasalnya masih menunggu rekomendasi dan pertimbangan dewan pers namun hingga saat ini belum dibalas.
“Surat ke dewan pers sudah kami ajukan sebulan lalu, kami masih menunggu rekomendasi dan pertimbangan dari dewan pers namun belum dibalas padahal no hp dan alamat email saya sudah dicantumkan,”katanya lagi.
Namun lanjut dia jika belum dibalas Dewan Pers maka pihaknya akan bersurat kembali jika tidak dibalas juga maka untuk kasus tersebut akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dari laporan yang masuk.











