
OPINI,FAKTASULTRA.ID – Perkembangan situasi covid-19 di Indonesia dari waktu ke waktu terus meningkat. Update terakhir tanggal 20 Mei 2020 kasus positif telah mencapai 19.189 orang dengan rincian sembuh 4.575 orang dan meninggal 1.242 orang.
Oleh : Samsul SH.M.Hum
Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan namun berdampak pula pada kebijakan pemerintah. Untuk memutus rantai penularan covid-19, pemerintah pusat maupun daerah bekerja keras mengatasi darut kesehatan nasional.
Kondisi demikian memaksa pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan penanganan covid-19 yang terbagi dalam tiga bagian yaitu penanganan dan pencegahan penularan, penanganan dampak ekonomi serta penguatan jaringan pengaman sosial.
Di kabupaten Buton langkah pencegahan dan penanganan penularan pandemi yang dilakukan pemerintah daerah kurang lebih sama dengan pemerintah pusat yaitu mengurangi mobilisasi orang dengan cara social distancing (jaga jarak), membubarkan kerumunan serta mengsosialisasikan tagar dirumah saja.
Himbauan pemerintah Kabupaten Buton untuk tetap dirumah tentu melahirkan tanggungjawab atas kebijakan yang berdampak sosial (social impact of policies). Pemerintah wajib memastikan bahwa masyarakat yang tinggal di rumah tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya.
Untuk mengatasi pemenuhan kebutuhan sebagian masyarakat yang rentan akibat pandemi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton mengelurkan kebijakan Pengaman Jaringan Sosial (PJS) yang terdiri dari PKH, BLT, BST, BNPT, LANSIA dan Bantuan Beras 20 Kg dari APBD Kabupaten Buton.
Namun berbagai masalah menyelimuti proses penyaluran bantuan sosial. Berdasarkan penelusuran yang di lakukan penulis, data penerima manfaat bansos pusat masih menggunkan data lama tahun 2011 yang di verifikasi kembali tahun 2015. Data ini pula di akui oleh pemerintah pusat melalui Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial (Kompas 1/05/2020).
Sehingga wajar jika yang telah meninggal dunia, PNS dan orang yang masuk dalam kategori mampu tercantum namanya sebagai penerima manfaat begitu pula sebaliknya masyarakat yang bebenar-benar membutuhkan tidak tercatut namanya sebagai penerima manfaat.
Carut marutnya data ini menjadi ajang saling lempar tanggung jawab. Pemerintah daerah dan desa yang merasa paling dirugikan atau terzolimi atas data lama yang menggunakan pemerintah pusat dalam menyaurkan bantuan. Sehingga pemerintah daerah khususnya kepala desa menjadi bulan-bulanan masyarakat.
Melalui tulisan ini saya mengajak pembaca yang budiman sidikit untuk berkontemplasi terkait carut marutnya data bansos serta menemukan akar permasalahnya?
Sekilas yang perlu disalahkan adalah pemerintah pusat karena data penerima bantuan sosial bukan yang terbaru. Namun di sisi lain perlu diperhatkan bahwa dengan munculnya dapat lama tersebut menujukan bahwa data keluarga miskin yang di ajukan ke kementerian sosial dalam kurun waktu 5 tahun belum diperbaharui sampai saat ini. Sekaligus memgambarkan bahwa pemerintah dareah maupun pemerintah desa tidak melakukan pemantauan secara berkala penerima manfaat bantuan sosial atau mendata masyarakat yang masuk dalam kategori keluarga miskin baru yang kemudian diajukan kembali ke Kementerian Sosial.
Terkait dengan bantuan beras 20 Kg dari anggaran APBD Kabupaten Buton juga menujukan persoalan yang sama yaitu pendataan. Beberapa desa dan kelurahan masih saja dijumpai kasus orang yang telah meninggal dunia masih tercatut namanya sebagai penerima bantuan, kesalahan nama dan data ganda penerima bantuan.
Dan yang lebih menarik adalah beberapa desa dan kelurahan mengeluhkan data yang diajukan yang disertai dengan peryataan pertanggung jawaban mutlak, namun setelah diterima dari dinsos mengalami perubahan. Setelah di konfirmasi Dinsos mempertegas bahwa data yang diturunkan adalah data yang diajukan oleh kepala desa dan kelurahan. Jika terjadi kesalah data merupakan tanggung jawab kepala desa. Berdasarkan keluhan dan peryataan tersebut atas mempesilahkan para pembaca yang budiman untuk menyimpulkannya sendiri.
Oleh karena itu, untuk mengatasi persoalan carut marutnya data penerima bansos, dibutuhkan peran serta semua elamen masyarakat. Dalam kondisi darurat pandemi saat ini masyarakat pula dituntut aktif berpartisipasi dengan mengawasi, mengajukan diri kepada pemerintah desa/pemerintah daerah jika termasuk dalam ketegori penerima manfaat bantuan untuk dimasukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru atau data penerima bantuan beras.
Penulis : Samsul SH M.Hum.Ketua Pimpinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Kabupaten Buton.











