
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Baru bebas empat residivis pencurian dengan kekerasan dan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Buton kembali di tangkap jajaran Polres Buton.
Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Buton AKP Reda Irfanda menjelaskan pihaknya mengamankan lima tersangka namun empat diantara para pelaku itu merupakan residivis yang baru dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Baubau melalui program asimilasi virus Corona belum lama ini.Mereka ini yakni AM (23), WS (22), IR (27) dan terakhir NS,(26).
“Dari lima pelaku empat diantaranya baru dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan,”ujar dia saat Press Release, di ruang kerjanya, Mako Polres Buton, Selasa (12/5/2020).
Kata dia pengungkapan dua kasus itu cukup meresahkan masyarakat. Yakni, kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Ia menjelaskan cara operasi kelompok penjahat itu dalam menjalankan rencana kejahatannya, para pelaku menyisir jalan di seputaran Kecamatan Pasarwajo dengan menggunakan kendaraan roda empat.
“Kemudian apa bila ada korban kelihatan ada sasaran di situ mereka langsung turun dua orang membawa sajam langsung ke korbannya,” ujarnya lagi.
Dalam operandinya, para pelaku berhasil melakukan aksinya di dua tempat berbeda di kecamatan yang sama. Di Kelurahan Wakoko, pada Senin 20 April sekira pukul 01.00 Wita para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Dalam aksinya kali ini hanya di lakukan oleh WS (22), IR (27), AD (18), dan NS,(26).
Lalu, di Wakaokili pada Sabtu 25 April sekitar pukul 01.30 wita para pelaku kembali melakukan aksinya. Kali itu mereka membobol sebuah rumah.
“Pada saat masuk kerumah dia menggunakan sajam. Apa bila korban terbangun atau ini. Sajam itu akan di gunakan. Tetapi pada saat itu korban tidak terbangun jadi tidak di gunakan badik sama sajamnya itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan empat dari lima tersangka berhasil di amankan di kota Baubau, 8 Mei 2020 lalu. Sementara satu diantaranya di amankan di Lasalimu, Kabupaten Buton.
“Barang bukti yang di amankan dua buah sajam, jenis parang dan badik, kemudian juga dua buah HP oppo kemudian kamera canon kemudian TV Sharp 32 inci. Kalau di Wakaokili, Kamera, HP kemudian Televisi,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.











