Memberitakan Dengan Fakta

Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polisi, Salah Satunya Mahasiswa Aktif

Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polisi, Salah Satunya Mahasiswa Aktif
Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polisi, Salah Satunya Mahasiswa Aktif
Kapolres Buton AKBP Agung Ramos P Sinaga di dampingi Kasat Narkoba Iptu Mas’ud Gunawan ketika konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba rabu 29 april 2020.

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Kepolisian Resort Buton berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pasarwajo. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu sebarat 1.52 gram.

Kapolres Buton AKBP Agung Ramos P Sinaga mengatakan penangkapan tiga tersangka oleh satuan res narkoba pada hari yang sama senin 27 april 2020 di Pasarwajo.

“Satres Narkoba melakukan pengungkapan tiga kasus narkoba dihari yang sama sebanyak tiga kasus,”ujarnya ketika menggelar konfrensi pers di Mako Polres Buton rabu (29/04/2020).

Dijelaskannya kasus pertama diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di jembatan perbatasan Baubau-Pasarwajo di desa kaongke – ongkea setelah dilakukan penyelidikan satres narkoba menangkap 1 tersangka berinisial YS asal Baubau dan masih berstatus mahasiswa aktif sekitar pukul 14.30 wita.

“Sabu yang diamankan seberat 0.28 gram dari tangan tersangka pertama YS,”bebernya.

Dia melanjutkan pengungkapan kedua tersangka RF seberat 0.49 seorang wiraswasta asal Baubau pukul 20.30 Wita di desa wangu-wangu Pasarwajo, ketika sedang bertransaksi narkoba dan kasus ketiga pukul 23.45 tersangka MN berprofesi petani di jalan 25 pada hari yang sama senin 27 april dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 0.75 gram.

Satuan res narkoba berhasil mengungkap 3 tindak pidana narkoba berupa kristal sabhu seberat 1,52 gram yang akan dipasarkan di daerah Buton.

“Dari hari interogasi para tersangka sudah beberapa kali transaksi dan baru diungkap
selain barang bukti sabu aparat juga menyita handpone alat yang digunakan untuk melakukan pesanan sabhu, tempat transaksi juga alat tempat menyimpan bungkus rokok dan alat hisap sabhu,”ujarnya lagi.

Dia mengatakan para pelaku dikenakan pasal 114 (1) junto112 (1) subsidier 127 (7) UU No 35 tahun 2009.

Tinggalkan Balasan