
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Aparat Kepolisian, Polsek Wolowa berhasil menangkap dan mengungkap kasus pencurian sapi yang terjadi di desa Bungi Kecamatan Wolowa jumat (24/04/2020).
Kapolsek Wolowa Iptu Muh Rusdi mengatakan, penangkapan terhadap 2 terduga pelaku pencurian sapi di desa Bungi, Kecamatan Wolowa berawal dari laporan masyarat yang kehilangan sapi.
Para terduga pelaku masing-masing berinsial, Sf (53) warga Desa Bungi Kecamatan Wolowa LR (41) warga Desa Bungi Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton.
Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga ekor sapi jantan dan betina yang diamankan di Polsek Wolowa.
Kapolsek Wolowa menjelaskan, pada hari rabu tanggal 22 april 2020 Polsek Wolowa menerima laporan salah satu warga Desa Wolowa Kecamatan Wolowa bernama Alaudin Pone kehilangan sapi miliknya, Setelah berupaya melakukan pencarian beberapa hari kemudian korban menemukan seekor sapi terikat di belakang rumah tersangka ( LR ) dalam posisi terikat dan korban sangat yakin jika sapi tersebut adalah miliknya yang dia cari selama ini dan atas kejadian tersebut korban lalu melapor ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polsek Wolowa.
“Atas dasar laporan korban tersebut Polsek Wolowa kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap sapi korban lainnya yang telah hilang sebelumnya,”bebernya.
Lebih lanjut dia mengatakan saat ini pihaknya melakukan penahanan terhadap terduga tersangka yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
“Kedua tersangka di duga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ke-1, Ke-4 Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke 1 dan Jo Pasal 56 Ayat ( 2 ) Ke-1 KUHPidan, tersangka di lakukan penahanan di mako Polsek Wolowa selama 20 ( dua puluh ) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 hingga 13 Mei 2020,”ujarnya lagi.
Diapun membeberkan terungkapnya Tindak Pidana yang di lakukan oleh kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kejadian tersebut berawal sejak bulan Januari kedua tersangka menjerat 2 ekor hewan ternak ( sapi ) milik korban dan menjualnya dari hasil penjualan sapi tersebut kemudian di bagi, kemudian pada bulan maret 2020 kedua tersangka kembali menjerat 1 ekor sapi betina namun belum sempat dijual, korban sendiri yang menemukan sapinya terikat di belakang rumah tersangka ( LR ) dalam posisi terikat dan korban sangat yakin jika sapi tersebut adalah miliknya yang dicari selama ini hingga melaporkannya ke polisi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta, aparat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna kepentingan penyidikan di khawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”bebernya.











