
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Pemerintah daerah (Pemda) diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pergeseran anggaran terkait penanganan Corona virus disease (Covid-19). Jika tidak, pemerintah daerah terancam tidak mendapatkan dana transfer dari pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buton, Sunardin Dani SE meminta agar seluruh OPD menyerahkan data pergeseran anggaran secepatnya mengingat tenggang waktu yang singkat dari pemerintah pusat.
“Jika tidak secepatnya dilaporkan terkait pergeseran anggaran maka kita terancam tidka akan dapat dana transfer dari pusat,” katanya, senin (06/04/2020).
Terkait program apa saja yang dilakukan pergeseran, Mantan Kabag pembangunan ini mengatakan semuanya untuk penanganan korona sesuai intruksi pusat.
Bupati Buton Drs La Bakry M.Si meminta agar semua OPD menyerahkan pergeseran anggarannya sehingga paling telat hari rabu sudah dikirim ke pusat.
“Paling tidak rabu sudah dikirim ke pusat, jika tidak kita tidka akan mendapat dana transfer padahal anggaran kita 95 persen dari pusat,”bebernya.
Kata dia Pemda menunda program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak, Dia menyebut instruksi Mendagri ini dibuat agar pemda mengalokasikan dana APBD kepada 3 hal.
“Instruksi Mendagri meminta agar realokasi APBD diarahkan pada tiga hal, meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, dampak sosial, serta memberikan jaminan pengamanan sosial,”ujarnya.
Untuk itu lanjutnya semua kegiatan yang tidak terlalu mendesak di semua OPD ditunda dahulu pada tahun ini, semua digeser untuk pencegahan korona.
Dijelaskannya ada beberapa yang digeser diantaranya anggaran perjalanan dinas OPD selam empat bulan kecuali dalam Kabupaten, penelitian daerah serta lain-lain hal yang tidak mendesak.











