Memberitakan Dengan Fakta

Cegah Corona, Gugus Tugas covid 19 Kemenag Pemprov Semprot Disinfektan

Cegah Corona, Gugus Tugas covid 19 Kemenag Pemprov Semprot Disinfektan
Cegah Corona, Gugus Tugas covid 19 Kemenag Pemprov Semprot Disinfektan
Penyemprotan disinfektan ke sejumlah rumah ibadah di Kota Kendari

KENDARI,FAKTASULTRA.ID – Cegah corona, Kantor Wilayah kementerian Agama (K1emenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui gugus tugas covid-19 melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan ke sejumlah rumah ibadah di Kota Kendari yang dipimpin langsung oleh kepala Kanwil Kemenag Sultra.

“Mulai kemarin kami melakukan penyemprotan rumah ibadah seperti Masjid, Pura, Gereja dan Vihara yang ada di Kendari, dan akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan,” kata kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad, di Kendari, Kamis.

Dikatakan, untuk memaksimalkan peran Kemenag dalam memerangi virus corona, maka telah dibentuk gugus tugas penanganan covid-19 mulai dari tingkat provinsi, tingkat kabupaten hingga di madrasah atau sekolah.

“Gugus Tugas ini memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi upaya menangkal penyebaran covid-19 dan membantu pemerintah daerah memerangi virus corona tersebut,” katanya.

Menurut Fesal, ada segmen yang menjadi sasaran dalam upaya melawan penyebaran covid-19 sebagai bahan dalam melakukan sosialisasi yakni pendidikan masyarakat dan aksi masyarakat melawan corona.

“Beberapa aksi yang dilakukan gugus tugas Covid-19 bentukan Kanwil Kemenag yakni melakukan penyemprotan di setiap kantor-kantor lingkup Kemenag, penyemprotan di rumah ibadah, penyemprotan di madrasah dan penyemprotan pondok pesantren.

Selain itu katanya, pihaknya mengimbau warga untuk memainkan peran membantu pemerintah daerah dan pusat untuk lawan virus corona secara bersama.

“Sekecil apapun peran kita harus dilakukan edukasi masyarakat. Karena yang terpenting adalah bersama-sama semua pihak melakukan edukasi terhadap masyarakat dalam upaya memerangi atau mencegah penyebaran virus corona,” katanya.

Fesal juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengikuti seruan atau fatwa MUI terkait masalah pelaksanaan ibadah dalam masa darurat wabah ini.

“Ulama melalui MUI sudah keluarkan fatwa untuk hindari kegiatan ibadah yang mengumpulkan orang banyak. Kalau bukan ulama, siapa lagi yang akan kita ikuti,” katanya.

Demikian halnya orang yang melakukan kegiatan pernikahan kata Fesal, agar tidak melakukan resepsi atau pesta perjamuan.

“Cukup akad nikah saja, itu pun dibatasi yang bisa hadir hanya enam orang. Ini semua kita lakukan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kita dalam upaya pencegahan merebaknya virus corona,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan