
BAUBAU,FAKTASULTRA.ID – Satreskrim Polres Baubau berhasil menangkap seorang pelaku pencurian motor berinisial AJ di rumahnya, di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, belum lama ini.
Pelaku AJ bersama dua orang temannya telah mencuri dua unit kendaraan motor di Kelurahan Bataraguru dan Kelurahan Bukit Wolio indah.
“Pelaku ini kita tangkap di Pelabuhan Ferry. Dia mau rencana menjual dua kendaraan yang dicurinya tadi ke Mawasangka Buton Tengah,” kata Kanit II Satreskrim Polres Baubau, Ipda Helga Reza, Senin (30/3/2020).
Sepeda motor yang berhasil mereka curi itu bermerk Kawasaki Ninja dan Yamaha RX-king, kedua motor itu dicuri di dua lokasi berbeda.
Yakni satu motor Kawasaki Ninja dicuri di kawasan tanggul Kelurahan Bataraguru sementara motor RX-king diambil di kawasan perumahan Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio.
Menurut Helga, setelah ada laporan kehilang motor masuk di Polres, pihaknya langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap 2 orang pelaku lainnya di pelabuhan Murhum. Sedangkan pelaku AJ berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku AJ di rumahnya.
“Sebelumnya, AH sempat lolos dari pengejaran. Tapi berkat hasil pengembangan, akhirnya AH tidak berkutik ditangkap bersama dua barang bukti sepeda motor curiannya itu di Pelabuhan Fery,” ucap Helga.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Baubau, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.