Memberitakan Dengan Fakta

Polres Buton Bersama Warga Takimpo Deklarasi Bebas Miras dan Judi

Polres Buton Bersama Warga Takimpo Deklarasi Bebas Miras dan Judi
Polres Buton Bersama Warga Takimpo Deklarasi Bebas Miras dan Judi
Kapolres Buton AKBP Agung Ramos P Sinaga, Bupati Buton Drs La Bakry M.Si, Sekda Buton ir Laode Zilfar Djafar M.Si bersama tokoh masyarakat Kel.Takimpo saat deklarasi kampung bebas miras, sabtu 14 maret 2020.

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Polres Buton bersama masyarakat kelurahan Takimpo, Buton, Sulawesi Tenggara menggelar Deklarasi Kampung Bebas Miras dan Judi, Sabtu (14/3/2020). Deklarasi digelar untuk menekan tindakan kriminalitas dibawah pengaruh minuman berakohol.

Deklrasi miras merupakan bentuk komitmen Polisi dan masyarakat menekan tingginya angka kriminal. Isi kesepakatan bersama deklarasi adalah para peminum miras dan tindak pidana akan dikenakan sanksi adat sesuai peran masing-masing.

Pelaku penjual dikenakan denda Rp. 5 juta, pelaku peminum dikenakan denda Rp. 3 juta, rumah yang digunakan pesta miras dikenakan denda Rp. 1 juta.

Selain miras, pelaku judi akan dikenakan denda Rp. 5 juta.

“semua tindakan kekerasan hingga pembunuhan diawali dari miras oleh para pelaku” kata Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos P Sinaga dihadapan unsur pemerintah dan tokoh masyarakat.

Ia melanjutkan deklarasi bebas miras dan judi sudah dilakukan di berbagai kelurahaan hingga desa. Dari analisa kami, daerah-daerah yang mendeklarasikn anti miras menurun jumlah angka kriminalnya.

Sebelumnya, sejumlah wilayah hukum Polres Buton telah menggelar deklarasi anti miras dan perjudian. Sementara masih terdapat beberapa wilayah lain yang belum menyatakan deklarasi serupa di Kecamatan Pasarwajo ada empak kelurahan/Desa, Kecamatan Wabula, Kecamatan Wolowo, Sampuabalo, Siotapina.

Berdasarkan data terbaru kepolisian, sebanyak 6 ton berhasil dijaring dalam operasi penyakit masyarakat. Selain itu, Buton merupakan salah satu produsen miras tradisional di wilayah Sultra.

Katanya lagi daerah- daerah di Buton yang belum melakukan deklarasi bebas miras dan judi akan didekati melalui para tokoh adat sehingga ikut bersama-sama mendeklarasikan bebas miras di wilayahnya.

“Untuk daerah yang belum mendeklarasikan bebas miras kita akan bangun pendekatan dengan tokoh-tokoh adat, masyarakat agar sama-sama melakukan deklarasi bebas miras dan judi di Buton,”katanya.

Dalam deklarasi ini, Bupati Buton La Bakry hadir menandatangani prasasti Deklarasi Kampung Bebas Miras dan Bebas Tindak Pidana, bentuk komitmen nyata Pemkab Buton menekan angka kriminal berpangkal pada miras.

Ketika menyampaikan sambutannya Bupati Buton La Bakry mengatakan Deklarasi Bebas Miras ini lanjutan dari deklarasi sebelumnya yang sudah di lakukan di beberapa desa dan kecamatan.

“Deklarasi ini sebagai insiasi keinginan dari tokoh masyarakat, ibu, kaum muda, berharap tidak ada lagi kriminalitas baik dalam rumah tangga juga di masyarakat,”katanya.

Dia berharap Buton kedepan bebas miras dan judi karena ini untuk menyelamatkan masa depan dunia akhirat dengan dukungan masyarakat juga tokoh adat.

“Saya yakin jika kita bebas miras dan judi Buton ini akan di berkahi Allah SWT, yang penting ini dipertahankan jangan sampai lengah, sampaikan kepada tokoh adat jika ada yang minum, ini sebagai kontrol sosial,”ujarnya.

Ia juga meminta agar kegiatan tersebut menjadi perhatian serius dari semua, pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan tersebut.

“Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras sehingga terlaksananya deklarasi ini,”ucapnya.

Tinggalkan Balasan