
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Guna memutus mata rantai penyebaran vorus covid 19
Pemerintah Kabupaten Buton mengeluarkan Surat Edaran Penyesuaian tenang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Surat Edaran dengan Nomor SE.061.1 /1215/III/2020 tersebut ditandatangani langsung Bupati Buton, Drs La Bakry, MSi. Salah satu isinya terkait ASN yang diperbolehkan bekerja di rumah saja.
Kabag Umum Setda Buton Ramli Adia menuturkan surat edaran tersebut berlaku sejak hari ini tanggal 23 maret hingga 5 april mendatang dimana ASN dapat bekerja dari rumah.
“ASN bisa bekerja dari rumah sejak hari ini hingga 5 april mendatang,”ujarnya.
Namun kata dia surat edaran tersebut tidak berlaku bagi Sekda, Staf Ahli, Kabag, Kepala OPD, Camat, Lurah, Tenaga Kesehatan juga pejabat yang ditunjuk kepala SKPD.
Walaupun bekerja di rumah lanjut dia seluruh pelaksanaan pemerintahan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya meskipun bekerja di rumah.
Sebelumnya Bupati Buton juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang disebar di semua kecamatan wilayah Kabupaten Buton.
Setiap harinya semua warga yang masuk ke daerah di catat oleh satgas yang beranggotakan ASN, TNI dan Polri.











