
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Wacana Kebijakan Moratorium pemekaran daerah isu yang menunjukan ketidakmampuan Pemerintah Pusat, pasalnya Desain Besar Penataan Daerah Kepton memenuhi syarat prioritas untuk jadi provinsi, idealnya wilayah Sultra itu dua provinsi apalagi posisi geografis dari semua apek sangat strategis.
M Takdir Muharam Rauf seorang pegiat Sosial Budaya Buton angkat bicara menurutnya bahwa Pemekaran Kepton ini bukan hanya segelintir Keinginan Para Elit saja, tapi merupakan suara rakyat Buton secara totalitas
“Perlu di pahami oleh semua orang dan seluruh generasi Buton, bahwa negara ini tidak lahir secara serta merta , ada proses sejarah panjang termasuk para pejuang oleh para pendiri negara kita,”ujarnya di Sekertariat Komite Rakyat Buton posko Kabupaten Buton. Senin (16/03/2020).
Artinya di masa – masa sejak awal Di proklamasikan negara ini, Buton berada dalam kondisi perjuangan yang begitu panjang, menghadapi tantangan dari luar, dan dari dalam sendiri.
Disatu pihak lanjut dia membangun nasionalisme untuk mewujudkan sebuah negara kebangsaan baru , di pihak lain mau atau tidak ada daerah-daerah dan kerajaan-kerajaan yang masih berdaulat termasuk Kesultanan Buton.
Prespektif Ini mestinya di apreaiasi secara arif dan bijak oleh pemerintah pusat. Ibarat Buton pernah menyumbangkan satu ekor Banteng yang sangat besar kepada eksistensi Negara Republik Indonesia.
“Hari ini kita minta satu ekor ayam kok sulit banget ? sementara Kesultanan Buton dengan ikhlas tanpa konfrontaai memberikan kedaulatannya kepada repiblik ini,”katanya lagi.
Kata dia tuntutan pemekaran Provinsi Kepton yang berspirit identitas dan kesejarahannya adalah hal yang hukumnya wajib mesti disahuti oleh pemerintah pusat, menyangkut kebijakan moratoriom Pemekaran DOB , nampaknya banyak pihak yang sedikit keliru memaknainya.
Dia mengatakan wacana kebijakan moratorium ini adalah wacana sesat yang inkondtitusional. justru wacana ini implisit menunjukan ketidakmampuan Pemerintah dalam mendesain dan mengelolah penataan Daerah, dengan keluarnya UU 23 thn 2014 itu adalah jawaban moratorium.
Dijelaskannya Undang – undang no 23 itu adalah perbaikan dari UU sebelumnya diamana sejak di Undangkan mengamanahkan kepada eksekutif selambat lambatnya 3 tahun setelah di undangkan pemerintah harus membuat sebuah Rangcangan Peraturan Pemerintah yang terdiri dari 2 RPP sebagai turunan penjabaran dari UU 23 thn 2014.PP penataan daerah, PP Desain Besar Penataan Daerah.
“Yang terjadi sampai saat ini jangankan PP nya RPP – nya belum jelas alias ndak ada,
Bukankah ini bermakna bhwa perintah sendiri menyalahi deadline waktu yg di amanahkan oleh UU ? Apa kerja mreka ? ,”tanyanya.
Konon kabarnya dua RPP tersebut melalui dirjend Otonomi daerah lagi di kaji dan disempurnakan, kalau dua RPP ini sudah klear maka ini akan menajdi acuan dan rujukan untuk menjadi sebuah Peraturan Pemerintah dalam memekarkan suatu daearah menjadi Daerah otonomi.
“Olehnya inilah yang mesti menjadi alur semangat tuntutan aksi kongres Rakyat Buton,”katanya lagi
Dia berharap seluruh elemem masyarakat Buton harus menyatukan sikap , langkah dan suara dalam Aksi tuntutan , mendesak pemerintah Pusat agar segera membuat RPP dan PP dan Privinsi Kepulauan Buton lebih di prrioritaskan .
Dalam proses inilah dia juga mengajak pada seluruh aktifis dan pejuang pemekaran , mengkonsolidasikan seluruh kekuatan pople power dalam pelaksanaan Kongres Rakyat Buton ke depan nanti. Termasuk merumuskan apa sikap kita jika Provinsi Kepulauan Buton ini di abaikan oleh Pemerintah Pusat.











