
JAKARTA, FAKTASULTRA.ID – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2020 mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, shalat tarawih, dan shalat Id, jika wabah virus corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Saat dikonfirmasi, Senin
(30/3/2020), Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir
mengatakan, semua tuntunan ibadah dalam kondisi darurat itu bisa dicabut dan
semua pelaksanaan ibadah kembali seperti biasanya jika kondisinya sudah
memungkinkan.
“Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali
ke hukum semula. Namun, penilaiannya harus bersama-sama dan jangan
sendiri-sendiri agar tertib dan obyektif untuk kemaslahatan bersama,” ujar
Haedar saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Haedar menekankan, yang terpenting dilakukan saat ini adalah
pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi wabah penyakit yang
sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ini.
“Hal yang penting pemerintah lakukan bagaimana agar
mengambil langkah yang tegas dan seksama dalam menangani penularan Covid-19
secara nasional, terutama yang berkaitan dengan karantina wilayah jika memang
sudah saatnya atas kajian yang seksama dari para ahli yang obyektif,” ujar
Haedar.
“Sekarang daerah
sampai tingkat lokal cenderung mengambil langkah ‘karantina wilayah’
sendiri-sendiri. Saatnya mengambil solusi terbaik untuk penyelamatan
bangsa,” lanjut dia.
Haedar mengingatkan, wabah penyakit ini merupakan ujian yang
datangnya dari Tuhan.
Oleh karena itu, upaya pencegahan akan bernilai ibadah.
Sementara tindakan yang
dengan sengaja membawa risiko penularan digolongkan pada tindakan buruk atau
zalim.
Fatwa Muhammadiyah
soal tuntunan ibadah
Selengkapnya, berikut tuntutan ibadah sesuai Fatwa Muhammadiyah melalui Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Shalat 5 waktu di rumah
Pelaksanaan shalat 5 waktu yang biasa dilakukan secara berjemaah di masjid atau mushala untuk sementara waktu dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
Hal ini sesuai dengan imbauan untuk melakukan social/physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan yang salah satunya melalui kontak langsung dengan penderita.
“Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19,” demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.
Shalat Jumat diganti shalat dzuhur
Tuntunan selanjutnya, mengenai pelaksanaan shalat Jumat.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, melalui surat edaran itu, menyebutkan, jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih pada kewajiban pengganti, yaitu shalat dzuhur empat rakaat di rumah masing-masing.
Penggantian kalimat azan
Azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan seperti biasa. Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah.
Kalimat itu adalah seruan hayya ‘alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (shalatlah kalian di rumah masing-masing).
Kalimat pengganti itu sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.
Shalat tarawih di rumah
Shalat tarawih yang biasanya dilakukan selama bulan Ramadhan
dilakukan di rumah masing-masing, jika kondisi wabah virus corona masih
mengkawatirkan.
Dengan demikian, takmir masjid
tidak perlu mempersiapkan kegiatan Ramadhan lainnya, seperti ceramah, tadarus
berjemaah, iktikaf, dan sebagainya.
Puasa bagi tenaga kesehatan
Untuk menjaga kekebalan tubuh menghadapi paparan virus, para tenaga medis yang bertugas bisa meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya pada lain hari sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.
Shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan jika virus corona belum mereda
Terakhir, tuntunan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan yang mengikutinya.
Shalat ini merupakan sunnah muakkadah yang sangat penting.
Akan tetapi, menurut Muhammadiyah, jika wabah Covid-19 belum juga reda di awal bulan Syawal nanti, maka seluruh rangkaian shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan.
Kegiatan penyerta misalnya mudik, pawai takbir, halalbihalal, dan sebagainya.
Satu lagi terkait dengan Idul Fitri, kumandang takbir yang biasa dilakukan di masjid-masjid bisa dilakukan dari rumah masing-masing.
Keputusan tersebut diambil
dengan menjadikan nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip turunannya
sebagai pedoman utama.
(Sumber : Kompas.com dengan judul “Ini Fatwa Muhammadiyah jika Wabah
Virus Corona Belum Reda Saat Ramadhan dan Idul Fitri”, )