
BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Sosial Pemerintah Kota Baubau, ditangkap anggata Satres Narkoba Polres Baubau.
Pelaku berinisial AZ bin AW ditangkap usai melakukan transaksi dan mengambil narkoba jenis sabu di tepi jalan Mohamad Husni Thamrin.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat kita melakukan penangkapan terhadap tersangka AZ bin AW yang sedang melakukan transaksi di Jalan Mohamad Husni Thamrin,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, dalam konferensi pers di ruang Humas, Sabtu (22/2/2020).
Polisi yang melakukan pengintaian kemudian menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di tangan kiri pelaku ditemukan satu bungkus kecil yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,57 gram.
“Ini kita kembangkan terus jaringan-jaringannya didapat darimana dan prosesnya bagaimana,” ujar Rio.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan seorang ASN di Dinas Sosial Kota Baubau.
“Sangat disayangkan dan cukup prihatin karena secara status sosial yang bersangkutan memiliki status yang terhormat, mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi,” ucap Rio.
Saat ini pelaku AZ diamankan di ruang tahanan Polres Baubau dan diancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.





