Memberitakan Dengan Fakta

Sidang Wartawan Buteng, Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU Tidak Sesuai BAP

Sidang Wartawan Buteng, Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU Tidak Sesuai BAP
Mohamad Sadli Saleh menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Rabu (12/2/2020)

BUTON, FAKTASULTRA.ID –  Dalam persidangan dengan terdakwa seorang wartawan Buton Tengah, Mohamad Sadli Saleh, terungkap saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP yang dibacakan JPU, tertulis saksi ahli yang diperiksa adalah saksi ahli Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE), namun dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli pidana, DR Kaimudin Haris.

“Yang mulia, keahlian saya ahli pidana,” kata saksi Ahli, Dr Kaimudin Haris dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Rabu (12/2/2020).

Walaupun demikian, Majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan mendengar keterangan saksi ahli pidana.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sadli Saleh, La Ode Abdul Faris menolak keterangan  saksi ahli pidana, dan meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi lain dari JPU.

Selain itu, dalam persidangan tersebut juga, Bupati Buton Tengah, Samahudin, kembali tidak menghadiri persidangan untuk memberikan kesaksiannya.

Ketidak hadiran orang nomor satu di Kabupaten Buton Tengah ini disebabkan adanya kegiatan lain yang diikuti bersama Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Di luar persidangan, Humas Pengadilan Negeri Pasarwajo, Basrin SH, JPU harus memanggil saksi-saksi dalam hal ini Bupati Buton Tengah untuk membukti dakwaan JPU sendiri.

“Nanti kita lihat bagaimana sikap dari penuntut umum untuk memanggil yang bersangkutan untuk hadir di persidangan minggu depan. Kita dari majelis hakim tetap meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan dari pihak saksi korban,” ujar Basrin.

Ia menambahkan, majelis hakim akan mengambil sikap bila pada sidang berikutnya, bupati buton tengah bila tidak datang atau hadir dalam persidangan.

“Dalam konteksnya, setiap saksi harus hadir, tetapi kita akan menilai sendiri juga apakah hadir atau tidak hadir. Nanti pertimbangan majelis (hakim) yang akan menentukan apakah yang bersangkutan hadir atau tidak,” tuturnya.

Sidang dugaan pencemaran nama baik Bupati Buton Tengah dengan terdakwa Mohamad Sadli Saleh ditunda pada Kamis (20/2/2020) dengan agenda saksi dari JPU.   

Diberitakan sebelumnya, Mohamad Sadli Saleh dilaporkan ke polisi karena berita opini yang mengkritik tentang pembangunan jalan simpang lima di Kabupaten Buton Tengah.

Tinggalkan Balasan