Memberitakan Dengan Fakta

Polsek Sorawolio Bekuk 2 Pelaku Aniaya Hingga Korbannya Tewas

Polsek Sorawolio Bekuk 2 Pelaku Aniaya Hingga Korbannya Tewas
Dua orang pelaku penganiayaan berinisial LB (33) dan IJ (24) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Sorawolio, (Foto : Saiful)

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Dua orang pelaku penganiayaan berinisial LB (33) dan IJ (24) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Sorawolio, Kota Baubau.

Kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan hingga korbannya inisial AH tewas usai dirawat di rumah sakit.

“Awalnya korban pulang dari acara hiburan malam, kemudian bertemu dengan tersangka dua orang, dan terjadi berselisih paham dengan kedua pelaku,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, dalam memberikan press release di ruang Media Center Humas Polres Baubau, Rabu (5/2/2020).

Kapolres menjelaskan, pertemuan antara korban dan pelaku sempat terjadi adu mulut hingga memancing emosi.

“Sehingga terjadi pemukulan terhadap korban.  Korban sempat jatuh pingsan, namun saat itu, korban masih sempat sadarkan diri, pulang ke rumah korban pingsan kembali dan dibawa ke rumah sakit.  60 jam dirawat di rumah sakit, korban meninggal dunia,” ujarnya.

Polisi yang mendapat laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku .

“Pelaku LB ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bugi, Sorawolio, sedangkan pelaku IJ di tangkap di rumahnya juga di Kelurahan Bataraguru,” ucap Kapolsek Sorawlio, Ipda Busrol Kamal.

Kedua pelaku kemudian diamankan di ruang tahanan Polsek Sorawolio. Kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis            : Saiful

Tinggalkan Balasan