Memberitakan Dengan Fakta

Polres Muna Bekuk 2 Pelaku Pengedar Sabu

Polres Muna Bekuk 2 Pelaku Pengedar Sabu
Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Hamka, menggelar konferensi pers penangkapan dua pengedar narkoba di Kantornya. (Foto : Istimewa)

MUNA, FAKTASULTRA.ID – Satres Narkoba Polres Muna membekuk dua orang pelaku pengedar narkoba berinisial AK (19) dan BR (31) Minggu (26/01/2020), sekitar pukul 18.37 Wita.

Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba di salah satu rumah warga di Kabupaten Muna.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa aka nada pengedaran narkotika. Dari infromasi itu, kami tindak lanjuti,” kata Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Hamka, di Kantornya, beberapa waktu lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satres narkoba menangkap kedua pelaku di rumah warga di  jalan Sugi Manuru, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penggeledahan.

“Kami temukan barang bukti cristal bening yang diduga sabu sebanyak 11 saset. Kami juga menemukan sejumlah uang dibadan BR dan AK,” ujar Hamka.  

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya  sepertinya alat penghisap dan sendok takar.

Saat ini kedua pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat (1) hiruf a UU RI No 35 tahun 2009 tetang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis            : Saiful

Tinggalkan Balasan