
BUTON, FAKTASULTRA.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Buton, berencana akan membuat surat penetapan panggilan kepada Bupati Buton Tengah, Samahuddin untuk datang ke dalam persidangan wartawan, Mohamad Sadli Saleh.
Keputusan Majelis Hakim tersebut dilakukan bila Bupati Buton Tengah, kembali tidak datang dalam persidangan pada Kamis (27/2/2020) minggu depan.
“ JPU sekali lagi ya, coba hadirkan lagi saksi korban (Samahuddin) di persidangan. Apa perlu majelis mengeluarkan surat penetapan panggilan agar yang bersangkutan hadir,” kata Hakim Ketua, Subai, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis (20/02/2020).
Samahuddin, sebagai saksi korban kembali tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan alasan tugas keluar kota.
Ketidak hadiran tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Benny Utama kepada Majelis Hakim
Majelis Hakim menegaskan kepada JPU untuk kembali menghadirkan Samahudin pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Kamis, 27 Februari mendatang
“BAP tidak akan dibacakan. JPU tolong hadirkan kembali saksi korban pada sidang berikutnya. Bila tidak juga hadir Majelis Hakim akan mengeluarkan surat penetapan pemanggilan,” ujarnya.
Sudah empat kali panggilan, Samahudin tidak datang memberikan kesaksian dalam persidangan.
Bupati Buton Tengah ini diminta kehadirannya oleh Majelis Hakim sebagai saksi korban atas kasus ITE yang menjerat seorang wartawan, Mohamad Sadli Saleh.
Sidang dengan terdakwa Muh. Sadli Saleh kembali ditunda pekan depan dikarenakan ketidak hadiran saksi-saksi dari pihak JPU.