
BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Sejumlah jurnalis se Kota Baubau, melakukan aksi unjuk rasa damai di Mapolres Baubau, Senin (10/2/2020) siang.
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap seorang wartawan di Buton Tengah, Mohamad Sadli Soleh yang dipenjara karena pemberitaan yang mengkritik pembangunan jalan di Kabupaten Buton Tengah.
“Aksi kami, ini solidaritas kasus yang menimpa sadli, dimana UU ITE digunakan dalam menyelesaikan masalah melalui otoritas dewan pers, karena ini adalah sengketa pers,” kata seorang aktivis Aliansi Junarlistik Independen (AJI), Riza Salman, di Mapolres Baubau, Senin (10/2/2020).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para jurnalis menuntut agar polisi lebih mengutamakan MoU dewan Pers dengan Kapolri.
Pengunjuk rasa mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan meminta kepolisian untuk merubah status pekerjaan.
Ini seperti apa yang dilakukan penyidik Polres Baubau mengganti status profesi Sadli dari wartawan menjadi wiraswasta sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jakaa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Riza, kedepannya, polisi lebih mengutamakan dan mengedapankan MoU Polri dengan Dewan Pers jika ada sengketa pers.
“Mudah-mudahan ini adalah kasus terakhir, sehingga tidak ada lagi sadli-sadli lain setelah kasus ini,” ucap Riza.
Berdasarkan hasil penelusuran AJI Kendari, kasus Sadli bermula dari tulisannya pada media daring Liputanpersada.com dengan judul ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT.
Tulisan Sadli merambat sampai ke pegawai Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota.
Kedua pejabat ini segera menghadap Bupati dan melaporkan tulisan Sadli. Mendapat laporan dari dua anak buahnya Bupati marah bukan main. Ia memerintahkan keduanya untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Baubau.
Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor : BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. Bersamaan dengan itu laptopnya disita sebagai alat bukti.
Di saat menyandang tersangka, Sadli sempat mengikuti orientasi calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau pada 15-16 Desember 2020 dan Sadli mendapatkan sertifikat yang ditandatangani pengurus PWI Sultra.
Sehari setelah orientasi PWI, pada 17 Desember 2019, Sadli kemudian dipanggil jaksa dan ditahan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020.
Kasus Sadli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Buton, Sadli didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang kedua, Kamis 30 Januari 2020, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dengan menghadirkan Kadis Kominfo ButonTengah La Ota dann Kabag Hukum Setda Buton Tengah Akhmad Sabir.
Dalam keterangan mereka di hadapan majelis hakim, pelaporan terhadap Sadli atas perintah Bupati Buton Tengah. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Samahuddin selaku Bupati Buton Tengah.
Pada sidang ketiga, Kamis 6 Februari 2020, kembali diagendakan sidang mendengarkan keterangan pelapor dalam hal ini Samahuddin. Namun, Bupati Buton Tengah itu kembali mangkir.





