Memberitakan Dengan Fakta

Bupati Buton Ajukan Lima Raperda

Bupati Buton Ajukan Lima Raperda
Sekda Buton Ir Laode Dzilfar Djafar msi, Wakil Ketua DPRD Buton Laode Rafiun spd ketika menyerahkan Raperda kepada ketua fraksi untuk dibahas, selasa 04 januari 2020.

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Buton, Raperda diajukan Sekda Buton Laode Dzilfar Djafar saat sidang paripurna yang digelar selasa (04/02/2020).

Ketika menyampaikan sambutan Bupati Buton, Sekda Buton mengatakan ada lima buah rancangan peraturan daerah kabupaten Buton yang diajukan diantaranya Raperda tata cara pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian kades, Raperda penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, Raperda Kerjasama Daerah, Raperda tanda daftar gudang dan Raperda Perusda Mainawa.

“Terkait Raperda tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades perlu disampaikan jika regulasi tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades di Buton sebelumnya telah diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2015,”bebernya.

Pembentukan Perda kata dia tindak lanjut dari amanat uu nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan beberapa peraturan pelaksanaannya namun dalam perkembangannya pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kades.

Namun lanjut dia dalam peraturan ini, terdapat hal mendasar yang mengalami perubahan antara lain ketentuan mengenai interval waktu pemilihan kades, kewenangan dalam melakukan pengaeasan Pilkades, persyaratan cakades.

Terkait Reperda penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sesuai amanat uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah maka salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemkab adalah penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

“Terselenggaranya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di kabupaten Buton merupakan bentuk dari perwujudan tata nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebagai warisan leluhur masyarakat Buton,”ujarnya lagi.

Terkait Raperda kerjasama daerah lanjut dia lagi ini dalam rangka efisiensi dna efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan kesejahteraan, dan pelayanan kepada masyarakat maka Pemda harus mampu dan kreatif untuk mencari, memetakan dan memanfaatkan potensi dan peluang kerjasama yang ada.

Dia juga menjelaskan terkait raperda tanda daftar gudang, bahwa gudang salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barnag yang diperdagangkan.

“Raperda terkait Perusda perlu dilakukan reorganisasi dan revitalisasi Mainawa Buton yanh sebelumnya berbentuk perusahaan daerah menjadi Perusda sesuai dengan amanah PP Nonor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Dia berharap raperda yang diajukan dapat disetujui untuk dibahas sesuai dengan tahapan – tahapannya, selanjutnya diharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan Perda yang akan dihasilkan sehingga membawa manfaat bagi kemajuan daerah ini.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD buton Laode Rafiun yang diikuti kepala SKPD dan anggota DPRD Buton.

Tinggalkan Balasan