
JAKARTA,FAKTASULTRA.ID – Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) terus disuarakan. Sejumlah tokoh Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kepton begitu peduli dengan pemekaran Eks Kesultanan Buton ini bahkan menyuarakannya di DPD RI.
Hal itu terlihat pada pada rapat audiensi DPD RI bersama Sekeretariat Bersama Percepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton membahas usualan pembentukan calon Provinsi Kepulauan Buton, di Ruang Rapat Komite I, Gedung B DPD RI, Lantai II Senayan Jakarta, Rabu, 22 Januari 2019 lalu.
Sejumlah tokoh Sulawesi Tenggara hadir pada acara tersebut yakni Anggota DPD RI, Dr. MZ Amirul Tamim, MSi, Bupati Buton, Drs. La Bakry, MSi, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sultra, Endang AS, Nursalam Lada, Suwandi Andi, Asisten III Sekda Prov. Sultra, Dra. Zanuriah, MSi, dan sejumlah tokoh sentral Sekber Kepton.
Rilis Kominfo Buton di hadapan anggota DPD RI, Bupati Buton, Drs. La Bakry, MSi ketika memaparkan rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) telah lama disuarakan. Rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Buton ini memkiliki sejarah panjang. Kami telah menyampaikan pada komite I DPD RI sebelumnya bahwa Provinsi Kepton yang dulu Buton Raya yang merupakan eks kesultanan Buton layak untuk menjadi DOB. Secara historis Buton merupakan eks kesultanan yang merdeka, berdiri sendiri yang memiliki Bahasa persatuan tersendiri, konstitusi, mata uang sebagai alat tukar dan segala sesuatu yang berhubungan dengan suatu negara.
“Kesultanan Buton berakhir pada Sultan ke-38 setelah Presiden Sukarno meminta Buton bergabung dengan NKRI. Proses pemilihan dan pengangkatan Sultan di Kesultanan Buton jauh lebih demokratis. Sultan di Buton dipilih oleh sebuah lembaga perwakilan rakyat yang di sebut dengan Siolimbona yang merupakan perwakilan dari kelompok-kelompok masyarakat,” ujar Bupati Buton.
Politisi Golkar ini lebih lanjut memaparkan “Partai” di Kesultanan Buton itu yakni Tapi-tapi, Tanailandu dan Kumbewaha. Dari sejarah dan kondisi terkini negeri yang di sebut dengan Kesultanan Buton itu menurut kami dalam prespeksif UU baik UU 32 maupun 23 memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai DOB Provinsi Kepton sesuai dengan rencana pemerintah dalam rangka design otonomi daerah.
Untuk itu, Bupati Buton berharap pimpinan DPD RI bisa menyampaikan kepada pemerintah bahwa peraturan pemerintah tentang tata cara pembentukan otonom baru itulah yang harus segera di teken oleh pak presiden. Sebab syarat teknis dan politik sudah terpenuhi. Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi telah memberi restu dan siap untuk melepas cakupan wilayah ini untuk menjadi provinsi baru sehingga terbentuk pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah jazirah kepton.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, Muh. Endang AS. “Kami ke sini bukan memohon, tapi ingin managih janji untuk lahirnya DOB yang bernama Provinsi Kepton. Berdasarkan data yang kami punya, tahun 2010, Komiisi II DPR RI dan pemerintah saat itu memiliki Grand design pembentukan daerah-daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota di Indoensia. Saat itu disepakati bahwa akan dibentuk 37 provinsi dari sebelumya 34 Provinsi. Ketiga provinsi itu yakni Kalimnatan Utara, Papua Selatan dan Buton Raya,” kata Ketua DPW Partai Demokrat Sultra ini,” katanya.
Menurut Ketua DPW Partai Demokrat Sultra ini, Kaltara dan Papua Selatan hendak dimekarkan, sebab Kaltara dan Papua Selatan berbatasan dengan luar negeri. Buton Raya masuk dalam design itu dikarenakan Buton meruapakan satu-satunya negara sebelum Indonesia merdeka yang belum pernah diakomodir sebagai daerah otonom baru untuk menjadi provinsi. Jadi Kaltara sudah terbentuk, Papua Selatan hendak dimekarkan. Saya kira Buton jangan juga dilupakan karena ada grand design 2010 antara komisi II dan pemerintah saat itu.
Pada kesempatan yang sama Nursalam Lada, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra meminta kejelasan pemekran Kepton. “Sekarang syarat administrasi dan dukungan politik untuk usulan Pemekaran Kepton sudah terpenuhi dan tidak ada masalah, sehingga hari ini kami datAng di DPD RI untuk meminta kejelasan tindak lanjut pemekeran Kepton dimaksud,” kata Politisi PDIP Sultra ini.
Suwandi Andi, Anggota DPRD Provinsi Sultra secara tegas mengatakan, “Kami mewakili masyarakat Sulra secara komprehensif sebagai repsentatif dari masyarakat di Sultra, memandang bahwa rencana pemekaran Kepton sesungguhnya adalah perjuangan jihad. Sekali lagi perjuangan jihad dari jazirah Kepulauan Buton untuk segera dimekarkan. Pesan kami adalah sebagai angoota DPRD hanya mempertegas segala sesuatu yang terkait dengan cakupan wilayah administrasi maupun keputusan-keputusan politik sudah terpenuhi sehingga kami berharap pada Komite I DPD RI ini untuk segera disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, terkait rencana pemerkaran Kepton segera dilakukan. Alasan pertama dari segi cakupan wilayah sudah memenuhi syarat. Kebutuhan rentang kendali juga sudah menenuhi syarat, dari segi historis buton di masa lalu dan di masa sekarang cukup familiar dengan bangsa ini dan sumbangsinya terhadap bangsa Indonesia. Saya kira semua catatan sejarah di Komite I sudah ada bahkan di seluruh perjuangan kami semua. Sehinga kehadiran kami ini sebagai aspirasi terakomodir kemudian disampaikan kepada presiden bahwa pemekaran Kepton bersifat segera dan sangat dibutuhkan.
“SDA di Kepton begitu melimpah. Emas dan nikel melimpah di Kepton. Bahkan Aspal alam yang terbesar di dunia adanya di Kepton. Persoalan moratorium tidak menjadi soal. Permintaan kami satu, dibuka dan tidaknya moratorium, Ketpon harus dimekarkan. Secara historis Buton bagaikan anak yang sangat santun pada ibu dan bapaknya untuk menyerahkan segala sesuatunya kepada orangtuanya. Di tahun 1959 Buton berbentuk spwapraja untuk masuk NKRI. Tapi sesungguhnya Buton adalah sebuah negara. Sehingga hari ini kami hanya minta pada orang tua kami untuk dibesarkan dan dimakmurkan,” kata Politisi PAN ini.
Anggota DPD RI, Dr. Mz Amirul Tamim, MSi menegaskan perjuangan untuk menjadi provinsi kepupaun Buton adalah perjalanan Panjang. Bahwa kepulauan Buton ini sebelumnya adalah bagian dari sejarah Panjang Republik ini, kami juga memiliki Sultan. Singkatnya pada tahun 1964 Sulawesi Tenggara menjadi provinsi yang sebelumnya bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara. Sebelum Tahun 1964 Sulawesi Tenggara adalah Kabupaten dari Provinsi
Sulselra yang beribukota di Baubau yang sekarang direkomendasikan sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Buton.
Ketika Sultra menjadi Provinsi, Tokoh pendiri Sultra itu sudah bersepakat bahwa setelah Provisni Sultra menjadi provinsi yang beribukota di Kendari, maka Undang-undang pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara 10 tahun selanjutnya bisa membentuk provinsi baru yaitu Buton Raya yang ibukotanya di Baubau. Namun sampai dengan hari ini belum terwujud. Karena memang cakupan wilayah dari Kepton terhambat sebab Undang-undang mengisyaratkan 5 kabupaten kota. Nah, cakupan wilayah itu sekarang terdiri 6 kabupaten kota sehingga syarat-syarat untuk menjadi provinsi sudah memenuhi syarat dari sisi cakupan wilayah.
Dalam Undang-undang 23 disebutkan bahwa tetap memungkinkan pemekaran daerah melalui penataan daerah dengan syarat utama adalah masuk dalam strategis nasional. Untuk diketahui wilayah Kepton yang direncanakan menjadi provinsi ini adalah secara geografis diapit oleh 2 Alki (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yakni Alki 3 dan Alki 2. Kemudian posisinya berada di depan Teluk Bone yang merupakan Kawasan teluk yang memiliki prospek ke depan yang sudah dikaji memiliki SDA yang begitu besar. Kepton juga memiliki kandungan emas, nikel dan beberapa komoditas lainnya.
Sebagai tanda bahwa daerah ini mempunyai posisi strategis nasional, kita pernah diuji dengan adanya konflik baik Timor-Timur maupun Maluku. Saudara-saudara kita untuk menyelamatkan diri dari konflik itu, melakukan eksodus ke wilayah Buton. Ini berarti wilayah ini strategis.
Dan oleh pertamina melihat wilayah ini menempatkan satu terminal BBM karna kajian secara ekonomi bisa memberikan layanan kepada daerah sekitarnya. Dalam kondisi tertentu bisa mensuplai kapal-kapal perang yang mempertahankan NKRI dengan ancaman-ancaman yang mengangganggu kedaulatan NKRI. Oleh sebab itu, Provinsi ini saya kira bisa diprioritaskan karena sangat strategis yang memposisikan diri baik dalam kancah damai maupun dalam kancah tertentu. Oleh sebab itu melalui DPD kita mohon untuk mendesak pemerintah mencabut moratorium untuk memberikan prioritas kepada Papua dan Kepton.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyatakan tekad pemekaran Kepton ini luar biasa. Berkas Kepton sudah masuk, dan kalau dari sisi dukungan sudah memenuhi persyaratan. Dan semua itu menjadi pendorong DPD RI untuk melihat pemekaran Kepton ini secara jelas.
Perlu kami sampaikan bahwa pada 4 Februari 2020 mendatang akan diadakan pertemuan nasional yang digagas dan diselenggarakan Forum Komunkiikasi Nasional Calon DOB se-Indonesia. Kami berharap delegasi dari Kepulauan Buton bisa hadir. Karena Organisasi Forkomnas yang juga diinisiasi oleh Komite I menjadi ajang konsolidasi dan komunikasi bagi anggota-anggota yang menginginkan DOB.
Tercatat di dalam data Komite I dan menjadi hasil pleno dan paripurna DPD teleh merekomendasikan 173 Calon DOB dan Kepton berada di posisi 24.
DPD RI sudah sangat intensif membahas terkait masalah penataan daerah juga sudah bertemu Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Jusuf Kalla pada tanggal 18 Juli 2017 lalu.
DPD juga pernah mengumpulkan 173 anggota Calon DOB pada tahun 2017 dalam rangka melakukan deklarasi pernyataan sikap poltik Komite I yang paripurnakan dan itu ditindak dilanjuti tahun 2019 tepatnya bulan Februari, Wakil presiden waktu Yusuf Kalla menerima delegasi komite I yang dipimpin Ketua DPD RI USO, untuk merespon surat dari DPD dan mendesak pemerintah segera menyelesaikan 2 (dua) PP Pelaksanaan aturan penataan daerah agar usulan-usulan calon daerah baru, bisa segera dibahas.
Fungsi Komite I menjembatani tuntutan daerah ke pusat. Jadi tidak membawa problem pusat ke daerah tetapi membawah persoalah daerah ke pusat. Kehadian calon DOB Kepton di ruangan ini sangat tepat dalam rangka menyuarakan tuntutannya. Dan kehadiran kita semua ini adalah repsentase dari 173 calon DOB yang nasibnya tidak tentu. Hampir 15 tahun Kepton diusulkan. Jadi harus ada langkah strategis yang dilakukan oleh DPD. Dua hari yang lalu melalui wakil ketua DPD membawa ke Wapres untuk membuka kran moratorium. DPD RI tetap bersikap keras secara politik meminta pemerintah pusat untuk membuka kran moratorium. Kalau itu dilakukan secara otomatis 173 calon DOB secara adminitasi sudah bisa menjalankan DOB nya dan 3 tahun kedepan baru divaluasi apakah DOB itu akan menjadi provinsi atau kabupaten kota devinitif atau digabung kembali dengan provinsi kabupaten kota induk.
Kami mendukung semua itu apalagi Buton masuk kebijakan startegis nasional. Kami Komite I tetap mendukung saudara -saudara kita di Buton yang telah berjuang 15 tahun.