Memberitakan Dengan Fakta

Tergiur Memiliki Uang Banyak, Seorang Ibu Rumah Tangga Di Mawasangka Nekat Edarkan Narkoba

Tergiur Memiliki Uang Banyak, Seorang Ibu Rumah Tangga Di Mawasangka Nekat Edarkan Narkoba
Pelaku AR kini diamankan polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. (Foto : Saiful)

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Buton Tengah, inisial AR, ditangkap Satres Narkoba Polres Baubau, pada Selasa (14/1/2020) lalu, karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku sengaja menjual sabu karena tergiur dengan keinginan memiliki uang yang banyak.

“Kami mengamankan pelaku inisial A di kediamannya, dan ditemukan satu paket diduga sabu-sabu,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, beberapa waktu.

Penangkapan pelaku AR berdasarkan laporan masyarakat ke polisi dan ditindak lanjuti Satres Narkoba Polres Baubau.

Saat ditangkap, polisi menemukan satu bungkus paket kecil sudah siap edar  dan setelah digeledah di rumah pelaku, polisi menemukan 17 buah paket kecil sabu yang juga sudah siap edar dengan jumlah 3,81 gram.

Salain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok, 3 potong pipet putih yang digunakan untuk menyendok sabu, 2 buah korek api, 1 buah telepon genggam merk Samsung lipat warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah ATM Bank mandiri, serta uang tunai sebesar Rp.1.400.000.

“Ini terus kita kembangkan, berdasarkan olah TKP bisa kita kembangkan untuk mengarah ke pelaku-pelaku lainnya,” ujar Kapolres.

Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumanmaksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Saiful

Tinggalkan Balasan