
BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Tim Squad XXX Polres Baubau berhasil membekuk empat orang pelaku jambret dan pelaku pencurian di sebuah rumah kos dan warung makan.
Tim Squad XXX merupakan gabungan Unit Reskrim Polsek Wolio dan Unit Reskrim Polsek Murhum serta Satnarkoba Polres Baubau ini melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku inisial AS (17), AD (16) , IW (19) dan EK (20) dilokasi yang berbeda.
“Jadi mereka ini kerjanya ada masuk rumah, jambret, dan curas. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan ada beberapa barang bukti yang diamankan,” kata Kapolsek Murhum, Ipda Marvi Oksiriana Cakti, kepada sejumlah media, belum lama ini.
Keempat pelaku tersebut dibekuk secara terpisah oleh Tim Squad, pelaku AS ditangkap di rumah makan, sementara ketiga lainnya, AD, IW dan EK masing-masing dibekuk di rumah kosnya.
Menurut Kapolsek, Ipda Marvi, para pelaku setiap melakukan aksinya kerap menggunakan senjata tajam, sehingga meresahkan warga Kota Baubau.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kemarin, kita sudah mengamankan bebrapa handpone, televisi, laptop dan kendaraan motor yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Barang-barang tersebut sebelumnya dijual kepada seorang penadah yang juga sudah ditangkap polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku diamankan di ruang tahanan Polsek Murhum.
Keempat pelaku diancam pasal 363 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Maheera