Memberitakan Dengan Fakta

AJI Mendesak Imigrasi Segera Bebaskan Jurnalis Mongabay

AJI Mendesak Imigrasi Segera Bebaskan Jurnalis Mongabay
Philip Jacobson, editor media lingkungan Mongabay

JAKARTA,FAKTASULTRA.ID – Aliansi Jurnalis Indonesia mengecam tindakan yang dilakukan Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang telah menangkap Philip Jacobson, editor media lingkungan Mongabay.

Dalam keterangan Pers Ketua AJI Abdun Manan mengatakan editor media lingkungan Mongabay Philip ditangkap dan ditahan pihak imigrasi Selasa, 21 Januari karena dugaan pelanggaran visa selama berada di Palangkaraya.

“Sebelum ditangkap, Philip sudah sebulan menjadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Solidaritas Peladang Tradisional Kalimantan Tengah. Paspor serta visanya ketika itu disita oleh petugas imigrasi,”terangnya.

Padahal lanjut dia Kehadiran Philip Jacobson di Palangkaraya dalam rapat audiensi bersama DPRD Kalimantan Tengah tersebut malah dituding telah menyalahgunakan visa untuk melakukan aktivitas jurnalistik.

Sementara berdasarkan keterangan resmi Mongabay, Philip Jacobson masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis untuk keperluan serangkaian pertemuan, termasuk melakukan perjalanan ke Palangkaraya, hingga hadir ke audiensi Solidaritas Peladang Tradisional bersama AMAN dengan DPRD Kalimantan Tengah.

Jacobson diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara pasalnya ada ketidaksesuaian aktivitas Jacobson dengan visa yang ia miliki.

“AJI menilai pemidanaan terhadap Philip Jacobson sebagai tindakan yang berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia.”katanya.

Atas dasar peristiwa tersebut, AJI menyatakan sikap diantaranya Mengecam penahanan terhadap jurnalis Mongabay Philip Jacobson yang sedang berkunjung ke Indonesia untuk menghadiri undangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Penahanan terhadap Philip adalah tindakan berlebihan, karena selama ini kasus pelanggaran administrasi soal visa diselesaikan dengan mekanisme deportasi.

Katanya lagi Penahanan terhadap Philip ini memantik kecurigaan soal apa motif dari sikap keras Imigrasi dalam soal ini, apakah murni karena ketidaksesuaian visanya atau karena kerja jurnalistiknya soal konflik lahan antara peladang dan pengusaha. “Kami menilai pekerjaan jurnalistik tidak layak untuk diperlakukan sama dengan kriminal sehingga harus ada penahanan,”ujarnya.

Untuk itu mendesak pemerintah membebaskan Philip dari penahanan dan membebaskannya dari jerat pidana. Dugaan pelanggaran administrasi seharusnya ditangani dengan cara yang tak harus membuatnya diperlakukan sama dengan kriminal sehingga harus ditahan. Kasus ini akan memberi citra buruk Indonesia di mata dunia sebagai negara yang mempidanakan jurnalis saat menjalankan profesinya.

Hal senada juga dikatakan Komite Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmita Madrim yang mengecam penahanan dan pemidanaan Philip Jacobson, editor Mongabay, atas masalah administrasi.

” Philip Jacobson ditahan di Rumah Tahanan Palangkaraya atas dugaan pelanggaran visa oleh Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 21 Januari 2020. Dia diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,”katanya lagi.

Philip sebelumnya telah menjadi tahanan kota selama 1 bulan. Dia ditahan pada 17 Desember 2019 selepas mendatangi acara dengar pendapat antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Komite Keselamatan Jurnalis menilai penahanan dan penetapan status tersangka Philip Jacobson sangat berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia.

Tindakan penahanan dan pemidanaan yang berlebihan ini juga membangkitkan kecurigaan terhadap motif pemerintah. Jangan sampai ada dugaan penahanan itu adalah refleksi sikap antikritik dan sensitivitas yang berlebihan atas laporan-laporan investigasi lingkungan yang diterbitkan Philip Jacobson di Mongabay.

Apalagi jika melihat posisi Philip sebagai editor Mongabay, media massa yang aktif menyoroti isu permasalahan lingkungan yang salah satunya terjadi di Indonesia. Beberapa berita yang pernah dimuat di Mongabay di antaranya adalah kerusakan hutan dan lingkungan di Papua, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan sejumlah wilayah lain. Selain itu, Mongabay juga menyoroti konflik lahan antara masyarakat adat dan sejumlah perusahaan serta antara masyarakat adat dan pemerintah.

Atas tindakan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menuntut Kantor Imigrasi Palangkaraya segera melepaskan dan membebaskan Philip Jacobson dari jerat pidana karena dalam kasus ini kami menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh jurnalis Mongabay Philip Jacobson.

“Presiden Jokowi memastikan tidak ada upaya kriminalisasi jurnalis dan pers karena hal tersebut dapat mencoreng nama baik Indonesia dalam komunitas pers di Internasional. Selain itu, Presiden Jokowi harus memastikan keterbukaan informasi dan akses jurnalis asing untuk meliput di Indonesia atas dasar kebebasan pers, keterbukaan informasi, dan hak asasi manusia,”bebernya.

Tinggalkan Balasan