
JAKARTA,FAKTASULTRA.ID – Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Samiun akan bebas dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat, pada 25 Januari 2020 mendatang. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Umar Samiun, Dian Farizka ketika dihubungi, Rabu(15/01/2020).
Dia menjelaskan estimasi keluarnya Umar Samiun tersebut disampaikan berdasarkan hasil perhitungan pihak Umar Samiun sejak awal penahanan dan pemotongan sisa masa tanahan 9 bulan saat PK diterima.
“Kalau estimasi kami beliau keluar tanggal 25 Januari 2020, tetapi sekarang masih tahap penghitungan hari oleh Lapas Sukamiskin Bandung dan petikan salinan putusan sudah kami serahkan juga,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Lanjut Dian, setelah itu Umar Samiun akan pulang ke Baubau tanggal 30 Januari 2020 bersama keluarga dan teman-teman yang masih loyal dengan Umar Samiun.
“Rencananya saya, keluarga, saudara dan teman yang loyalis dengan Pak Umar akan mendampingi kepulangannya dari Jakarta ke Baubau,” ujarnya.
Katanya saat ini Umar Samiun masih menunggu hasil perhitungan resmi masa penahanannya dari lapas Sukamiskin, jika tidak bergeser dari perhitungan maka US akan keluar pada tanggal 25 januari ini.
Untuk diketahui, Umar Samiun ditahan sejak Januari 2017 lalu karena melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar Rp 1 Miliar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011.