
BUTON,FAKTASULTA.ID – Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun SH dikabarkan telah bebas, selama ini US menjalani proses hukum atas kasus grafitikasinya dengan Mantan Hakim MK Akil Muhtar.
Kabar kebebasan Umar Samiun diperoleh dari postingan keluarga dan rekan-rekannya di media sosial mengucapkan selamat datamg kembali di zazirah Kepton.
“Selamat datang kembali di zazirah kepton,”komen salah satu akun di Facebook @ Mansur Talangko.
Postingan serupa juga dilakukan datang dari Ucok Matodang yang menyatakan “selamat datang kembali di tanah Buton”.
Beberapa ucapan selamat atas bebasnya Umar Samiun juga banyak di posting dan menandai akun facebook somapaman.
Umar Samiun menjalani proses hukum atas kasus gratifikasi saat pelaksanaan Pilkada di Buton tahun 2012, US diputuskan menjalani proses hukum 3,9 tahun lamanya.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh putusan resmi dari Mahkamah Agung atas putusan PK kebebasam mantan Bupati Buton Umar Samiun.